KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Waktu Kerja dan Upah Lembur Bagi Guru Sekolah Swasta

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Waktu Kerja dan Upah Lembur Bagi Guru Sekolah Swasta

Waktu Kerja dan Upah Lembur Bagi Guru Sekolah Swasta
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Waktu Kerja dan Upah Lembur Bagi Guru Sekolah Swasta

PERTANYAAN

Apakah ada ketentuan mengenai waktu kerja untuk guru sekolah swasta? Apakah melanggar hukum jika pimpinan sekolah mengadakan rapat guru setelah jam belajar-mengajar berakhir sampai pukul 6 sore hampir setiap hari dan ditambah kegiatan-kegiatan yang memaksa para guru untuk masuk di hari libur (Sabtu-Minggu)? Apakah ada kebijakan mengenai upah lembur untuk guru swasta? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Karena keterbatasan informasi yang Anda berikan, kami berasumsi bahwa guru yang Anda maksud adalah guru pendidikan formal yang mengajar di sekolah swasta. Mengenai guru dan dosen dapat kita jumpai pengaturannya dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”) dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagai peraturan pelaksananya. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Guru = Buruh?, kedua peraturan tersebut hanya berlaku untuk guru dan dosen pada pendidikan formal.

     

    Dalam artikel tersebut dikatakan juga bahwa walaupun untuk guru dan dosen sudah ada peraturan yang mengatur tersendiri, akan tetapi peraturan-peraturan ketenagakerjaan tetap berlaku bagi guru karena berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur
     

    Jika dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosen, yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, maka.guru juga adalah orang yang bekerja dengan menerima upah (atau imbalan dalam bentuk lain). Oleh karena itu, guru juga merupakan pekerja/buruh dan tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan dan peraturan ketenagakerjaan tersebut hanya akan berlaku pada guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

     

    Mengenai ketentuan waktu kerja guru diatur dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

    (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Pengaturan ini sejalan dengan pengaturan waktu kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja itu meliputi [Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]:

    a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

    b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti bahwa jam kerja guru adalah maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Apabila guru sekolah swasta tersebut bekerja melebihi waktu yang ditentukan UU Guru dan Dosen maupun UU Ketenagakerjaan, maka hal itu dihitung sebagai lembur sebagaimana terdapat dalam Pasal 78 UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, guru tersebut berhak atas upah kerja lembur.

     

    Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan sekolah atau pihak yang mempekerjakan guru-guru tersebut adalah waktu kerja lembur itu harus memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 78 UU Ketenagakerjaan:

     

    (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

    a.    ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

    b.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

    (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, jika guru tersebut dipekerjakan setelah jam belajar-mengajar berakhir (setiap hari) dan ditambah kegiatan-kegiatan yang memaksa para guru untuk masuk di hari libur, dengan persetujuan guru yang bersangkutan dan dilakukan tidak melebihi waktu kerja lembur yang diperbolehkan oleh UU Ketenagakerjaan, maka pimpinan sekolah tidak melanggar hukum.

     

    Ketentuan lain yang lebih khusus mengatur upah lembur adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102/VI/2004”). Berdasarkan Pasal 1 Kepmenakertrans 102/VI/2004, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Untuk mengetahui cara penghitungan upah kerja lembur, lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Ketentuan upah Kerja Lembur Pada Hari Lebaran

     

    Jadi, pimpinan sekolah atau pihak lain sebagai pemberi kerja bisa saja mempekerjakan guru-guru dalam pertanyaan Anda di luar jam kegiatan belajar-mengajar yang seharusnya, dengan catatan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Bagaimanapun juga, menurut hemat kami, guru-guru sekolah swasta tersebut hendaknya membicarakan baik-baik mengenai masalah ini dengan pimpinan sekolah atau pihak si pemberi kerja.  

     

    Sebagai contoh bahwa UU Ketenagakerjaan diberlakukan juga terhadap profesi guru dan dosen, dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. : 048 PK /Pdt.Sus/ 2010. Dalam putusan tersebut seorang dosen menuntut haknya yang muncul akibat adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak universitas. Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa UU Ketenagakerjaan mengatur juga hubungan ketenagakerjaan terkait profesi dosen.

     

    Selain itu dapat dilihat juga dalam Putusan Mahkamah Agung No. 786 K/Pdt.Sus/2012, mengenai tidak adanya kesepakatan dalam pemutusan hubungan kerja, UU Ketenagakerjaan kembali digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus ini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

    3.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    4.    Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

     

     
     

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    guru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!