KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha Perkebunan bagi Koperasi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Usaha Perkebunan bagi Koperasi

Izin Usaha Perkebunan bagi Koperasi
Ristyo Pradana, S.H.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha Perkebunan bagi Koperasi

PERTANYAAN

Salah satu Koperasi (KSU) di tempat kami mengajukan izin lokasi untuk usaha perkebunan. Lokasi tersebut, sebelumnya adalah wilayah KBK (Kehutanan) yang melalui Kepmenhut 554 Tahun 2013, telah dilepas menjadi KBNK/APL (Non Kehutanan). Sesuai Per.Ka. BPN nomor 2 tahun 1999, maka KSU dimaksud mengajukan Advis Teknis Pertanahan untuk Izin Lokasi. Dari BPN setempat diterbitkan surat tanggapan yang isinya : 1. Bidang tanah yang dimohonkan, tidak akan diatasnamakan koperasi namun atas nama Petani/Perorangan; 2. Bahwa Koperasi bertindak sebagai Koordinator dan sebagai pengelola penjualan hasil petani calon penerima plasma ke mitra Koperasi yang bersangkutan; 3. Mengingat hal tersebut di atas, maka TIDAK diterbitkan pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penerbitan Izin Lokasi. Dengan dasar surat tersebut di atas, maka Pemda tidak menerbitkan Izin Lokasi. Padahal Lokasi yang dimohon, sudah tidak berstatus KBK dan dapat dibuatkan sertifikat badan usahanya, atas nama Koperasi (gabungan kelompok tani). Demikian, mohon tanggapan hukumnya agar masyarakat melalui kelompok tani dapat memiliki lahan usaha melalui Koperasi. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Berikut yang dapat kami sampaikan sehubungan pertanyaan rekan.

     

    Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU 18/04”) jo. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT.140/2/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 26/07”), Izin Usaha Perkebunan (“IUP”) diterbitkan untuk perusahaan perkebunan yang memiliki lahan perkebunan seluas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih.

     

    Perusahaan perkebunan yang dimaksud adalah milik warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan. Oleh karena koperasi merupakan badan hukum menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU 17/12”), maka koperasi yang bergerak di bidang perkebunan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUP.

    KLINIK TERKAIT

    Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
     

    Namun, pendekatan pembangunan perkebunan yang sedang berkembang saat ini adalah pendekatan perkebunan plasma.Dimana perkebunan diusahakan oleh petani yang terdiri dari pekebun, maupun masyarakat setempat yang dikoordinasikan serta dihimpun dalam suatu koperasi kelompok tani. Dalam pendekatan ini, koperasi hanya sebagai koordinator dalam distribusi fasilitas kredit, pengembangan kebun, maupun penjualan hasil perkebunan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembangkan perkebunan rakyat serta memberikan jaminan kepastian dan keberlanjutan usaha dengan memberikan pembinaan serta fasilitas pendanaan. Hak atas tanah diberikan kepada petani dengan batasan luas tanah 4 (empat) ha untuk setiap petani peserta.

     

    Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 Tahun 2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan (“Permentan 33/06”) mengenai skema revitalisasi perkebunan. Revitalisasi perkebunan adalah skema percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung fasilitas kredit investasi perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal terdapat perusahaan perkebunan di wilayah tersebut, petani dan koperasi juga dapat bekerjasama dengan perusahaan perkebunan sebagai mitra usaha. Dalam hal ini, pola pengembangan perkebunan dapat dilakukan dalam satu manajemen usaha. Kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama, baik dalam hal fasilitas pendanaan, pengelolaan kebun, tenaga kerja, pengolahan hasil, pemasaran, pembagian hasil, kepemilikan saham, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

     

    Berdasarkan pemaparan diatas, kami menyarankan agar saudara melakukan konsultasi lebih lanjut dengan dinas perkebunan serta kantor pertanahan di wilayah saudara bagaimana mekanisme pembangunan kebun yang paling efektif di wilayah saudara. Apakah melalui pemberian IUP atau melalui skema perkebunan plasma.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;

    2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;

    3.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 Tahun 2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan; dan

    4.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT.140/2/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

     

    Tags

    hukum
    perkebunan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!