Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sertifikat Tanah Terkait Konsolidasi Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Sertifikat Tanah Terkait Konsolidasi Tanah

Sertifikat Tanah Terkait Konsolidasi Tanah
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Sertifikat Tanah Terkait Konsolidasi Tanah

PERTANYAAN

Tanah yang sudah dikonsolidasi pada tahun sekitar 1987 dan pada saat itu tidak diajukan sertifikat sampai sekarang, kalau sekarang akan diajukan sertifikat apakah masih bisa? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, konsep dari konsolidasi tanah bertujuan untuk menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pemerintah untuk pengadaan tanah demi kepentingan pembangunan, meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif dari masyarakat.

     

    Idealnya, melalui program Konsolidasi Tanah, Pemerintah ingin mengatur bagian wilayahnya yang tidak teratur menjadi teratur berdasarkan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah. Kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak oleh pemilik tanah, untuk kemudian diberikan hak baru berupa penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, yang apabila ditindaklanjuti akan diikuti dengan penerbitan sertipikat hak atas tanah.

     

    Menyambung pertanyaan Anda, jawabannya adalah masih bisa, sepanjang tanah tersebut masih dikuasai secara fisik oleh Anda/keluarga Anda dan belum ada sertipikat hak lain yang sudah diberikan di atas tanah tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Anda dapat melakukan permohonan pendaftaran hak ke Kantor pertanahan setempat untuk kemudian diterbitkan sertipikatnya.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

    Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
     

    Dengan kondisi Anda, apabila merujuk pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengajuan pendaftaran tanah yang Anda lakukan termasuk dalam kategori pendaftaran hak atas tanah secara sporadik, artinya, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu bidang tanah yang dilakukan atas inisiatif pihak yang berkepentingan.

     

    Untuk melakukan pendaftaran ini, Anda dapat mengajukannya sendiri, atau meminta bantuan pada Notaris/PPAT di wilayah kerja yang sama dengan letak tanah. Sebaiknya pengajuan tersebut dilakukan dengan melengkapi berkas-berkas persyaratannya. Yang perlu juga diperhatikan, permohonan haruslah dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan tersebut. Dalam hal nama orang yang terdapat dalam dokumen tersebut telah meninggal dunia, maka para ahli waris sacara bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris yang melakukan proses permohonan ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk proses pensertifikatan secara sporadikbisa dilihat lebih lanjut dalam artikel saya: Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik. Juga pada buku: “Kiat-Kiat Cerdas dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan” (Kaifa, 2010).

     

    Terima kasih, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    2.    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.

      

    Tags

    sertifikat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!