Sertifikat Tanah Terkait Konsolidasi Tanah
PERTANYAAN
Tanah yang sudah dikonsolidasi pada tahun sekitar 1987 dan pada saat itu tidak diajukan sertifikat sampai sekarang, kalau sekarang akan diajukan sertifikat apakah masih bisa? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Tanah yang sudah dikonsolidasi pada tahun sekitar 1987 dan pada saat itu tidak diajukan sertifikat sampai sekarang, kalau sekarang akan diajukan sertifikat apakah masih bisa? Terima kasih.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, konsep dari konsolidasi tanah bertujuan untuk menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pemerintah untuk pengadaan tanah demi kepentingan pembangunan, meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif dari masyarakat.
Idealnya, melalui program Konsolidasi Tanah, Pemerintah ingin mengatur bagian wilayahnya yang tidak teratur menjadi teratur berdasarkan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah. Kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak oleh pemilik tanah, untuk kemudian diberikan hak baru berupa penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, yang apabila ditindaklanjuti akan diikuti dengan penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Menyambung pertanyaan Anda, jawabannya adalah masih bisa, sepanjang tanah tersebut masih dikuasai secara fisik oleh Anda/keluarga Anda dan belum ada sertipikat hak lain yang sudah diberikan di atas tanah tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Anda dapat melakukan permohonan pendaftaran hak ke Kantor pertanahan setempat untuk kemudian diterbitkan sertipikatnya.
Dengan kondisi Anda, apabila merujuk pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengajuan pendaftaran tanah yang Anda lakukan termasuk dalam kategori pendaftaran hak atas tanah secara sporadik, artinya, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu bidang tanah yang dilakukan atas inisiatif pihak yang berkepentingan.
Untuk melakukan pendaftaran ini, Anda dapat mengajukannya sendiri, atau meminta bantuan pada Notaris/PPAT di wilayah kerja yang sama dengan letak tanah. Sebaiknya pengajuan tersebut dilakukan dengan melengkapi berkas-berkas persyaratannya. Yang perlu juga diperhatikan, permohonan haruslah dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan tersebut. Dalam hal nama orang yang terdapat dalam dokumen tersebut telah meninggal dunia, maka para ahli waris sacara bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris yang melakukan proses permohonan ini.
Untuk proses pensertifikatan secara sporadikbisa dilihat lebih lanjut dalam artikel saya: Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik. Juga pada buku: “Kiat-Kiat Cerdas dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan” (Kaifa, 2010).
Terima kasih, semoga bermanfaat.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?