Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya

Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Perusahaan kami sedang melakukan restructure gaji karyawan. Dalam restructure tersebut, Presiden Direktur mempunyai konsep untuk memasukkan tunjangan jabatan untuk karyawan, tetapi anehnya dalam implementasinya Presiden Direktur kami mengubah rumusan basic salary yang sekarang diterima oleh karyawan menjadi di dalamnya terkandung tunjangan jabatan. Dari yang sebelumnya upah pokok tersebut adalah murni base pay. Pertanyaannya, apakah boleh basic salary menjadi turun karena pemecahan komponen tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Adapun komponen upah dapat terdiri dari:

    1. Upah tanpa tunjangan;
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

     

    Lalu, besaran upah dan cara pembayarannya diatur dalam perjanjian kerja yang tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Jadi, jika perusahaan hendak melakukan restrukturisasi komponen upah pekerja, seharusnya memerlukan kesepakatan kembali dengan pekerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini merupakan pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Februari 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 26 November 2020, kedua kalinya pada 23 Februari 2021, dan ketiga kalinya pada 14 Januari 2022 oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Pengupahan Menurut Hukum Publik dan Privat

    Pertama-tama, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai permasalahan yang Anda sampaikan, khususnya berkenaan dengan komponen upah terkait adanya restrukturisasi penggajian. Namun, kami akan mencoba menjelaskan beberapa konsep pengupahan dalam undang-undang yang berkaitan dengan pertanyaan Anda.

    Pada dasarnya, terdapat dua aspek hukum mengenai upah dalam peraturan perundang-undangan. Di satu sisi, upah merupakan aspek hukum publik (hukum memaksa/dwangenrechts), dan di sisi lain upah merupakan aspek hukum privat sesuai dengan asas-asas freedom of contract, pacta sunt servanda, beginzel der contract vrijheids dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUH Perdata. Penjelasan selengkapnya mengenai asas-asas dalam hukum perdata tersebut dapat Anda baca pada artikel Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari sudut pandang hukum publik, ketentuan upah merupakan pengaturan yang bersifat memaksa (dwangenrechts), sehingga disertai sanksi-sanksi bilamana terjadi pelanggaran.

    Termasuk di antaranya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2)  UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    Apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[1]

    Dalam aspek hukum publik tersebut, ketentuan upah diatur sedemikian rupa guna memberikan perlindungan dasar kepada pekerja, sehingga tidak dapat diperjanjikan secara sepihak atau bahkan tidak boleh disepakati kedua belah pihak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, khususnya mengenai jumlah minimumnya dan persyaratan minimalnya (social safety net).

    Upah Minimum

    Lantas, apa itu upah minimum? Berdasarkan Permenaker 18/2022, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[2] Sementara, berdasarkan PP Pengupahan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.[3]

    Kemudian, ketentuan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.[4]

    Adapun jenis dari upah minimum terdiri atas:[5]

    1. Upah Minimum Provinsi (“UMP”), yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.[6]
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”), yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur. Selain itu, penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.[7]

    Baca juga: Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?

    Selain itu, penetapan upah minimum dapat dilakukan bagi:[8]

    1. daerah yang telah memiliki upah minimum;
    2. kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum; dan
    3. daerah hasil pemekaran.

    Perlu diperhatikan bahwa dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok yang diberikan paling sedikit sebesar upah minimum.[9]

    Baca juga: 4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan ternyata sebagian besar hanya mengatur mengenai upah sampai dengan upah minimum saja (aspek hukum publiknya). Dengan demikian, secara a-contrario besaran upah di atas upah minimum adalah merupakan wilayah (domain) kesepakatan di antara para pihak, yang berarti merupakan aspek hukum privat.

    Artinya, dalam aspek hukum privat, kesepakatan mengenai upah di atas upah minimum, pada hakikatnya merupakan hukum otonom yang diserahkan kepada para pihak untuk menentukan besarannya dan konsekuensinya.[10]

    Baca juga: Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

    Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan

    Menjawab pertanyaan Anda, restrukturisasi penggajian yang dilakukan oleh management atau dalam kasus Anda yaitu Presiden Direktur harus merujuk kepada PP Pengupahan dan perubahannya.

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahan, upah terdiri dari komponen berikut:

    1. Upah tanpa tunjangan;
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.[11]

    Sehingga, Anda harus melihat kembali apakah komponen upah yang termasuk dengan tunjangan tetap atau tunjangan jabatan yang Anda maksud telah sesuai dengan ketentuan di atas.

    Kemudian, dikarenakan upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, Anda harus menilik kembali di mana komponen upah itu diatur dan bagaimana bunyinya.[12]

    Selain itu, merujuk kepada Pasal 54 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis juga harus memuat besarnya upah dan cara pembayarannya, yang mana hal tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.[13]

    Sehingga, dalam hal terjadi perubahan komponen upah yang mengubah besaran upah pokok sebagaimana yang Anda tanyakan, hal ini memerlukan kesepakatan kembali antara management dan pekerja, sebab merujuk pada pengertiannya, upah berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Pengupahan adalah:

    Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Baca juga: Upah Minimum Hanya Diberlakukan kepada Pekerja Tertentu, Ini Sanksi Bagi Pengusaha

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

    [1] Pasal 81 angka 66 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 (“Permenaker 18/2022”)

    [3] Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [4] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 5 ayat (1) Permenaker 18/2022

    [6] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88C ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88C ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2022

    [9] Pasal 23 ayat (2) PP Pengupahan

    [10] Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90A UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 7 ayat (2) PP Pengupahan

    [12] Pasal 7 ayat (4) PP Pengupahan

    [13] Pasal 55 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    pekerja
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!