Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Diserang Anjing Tetangga

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Diserang Anjing Tetangga

Langkah Hukum Jika Diserang Anjing Tetangga
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Diserang Anjing Tetangga

PERTANYAAN

Tetangga saya memiliki anjng, dan anjing itu dilepas di pekarangan rumah begitu saja. Meski ada pagar, namun pagar tersebut hanya sebatas kayu balok yg manusia/anjing pun bebas berkeliaran. Anjing itu sering mengejar orang yang lewat di depan rumah bahkan sampai menggigit pengguna jalan yang lain. Naasnya tadi malam 03/01/2014 sekitar pukul 21:00 ketika saya hendak pulang bersama istri saya yang sedang hamil muda, ketika lewat jalan itu saya dikejar oleh anjing sehingga saya hilang konsentrasi dan motor saya masuk ke dalam got. Dan saking takutnya, istri saya lompat dari motor saya, dan mengakibatkan kandungan istri saya terguncang. Karena ulah anjing tersebut saya sudah menegur pemiliknya malam itu juga namun hingga saat ini anjingnya dibiarkan begitu saja berkeliaran. Apa saran hukum yang baik jika saya melaporkan kepada pihak berwajib sedangkan istri saya sampai saat ini mash merasakan nyeri yang hebat. Dan bagaimana hukumnya bila sampai istri saya keguguran, mohon penjelasannya team. Terima kasih tak terhingga.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Serupa dengan kasus Anda, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga, dalam hal anjing yang dimiliki oleh tetangga Anda itu menyerang orang lain, maka pemilik hewan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Bagi 'Pemerkosa' Hewan

    Jerat Hukum Bagi 'Pemerkosa' Hewan
     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 321), menjelaskan bahwa perbuatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah perbuatan tidak mencegah binatang tersebut, misalnya A memelihara seekor kera, kera ini menyerang orang, akan tetapi si A tidak berusaha untuk mencegahnya.

     

    Masih tentang pasal ini, S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 389) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang” tidak mesti sudah menimbulkan kerugian fisik kepada objek penderita tersebut. Dan jika terjadi kerugian, selain daripada ada kemungkinan penerapan pasal lain, maka si petindak dapat digugat untuk ganti rugi sebagaimana diatur pada Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Anjing yang mengejar Anda dan istri merupakan milik tetangga Anda sehingga penguasaan terhadap anjing itu ada pada tetangga Anda. Seharusnya, anjing tersebut dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang Anda dan istri. Tetangga Anda yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang Anda hingga motor Anda masuk ke dalam got dan kehamilan istri Anda terguncang, dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP ini.

     

    Perlu Anda ketahui, pasal ini tidak mengatur syarat bahwa penyerangan hewan terhadap manusia tersebut harus hingga menyebabkan luka atau kematian bagi korban. Hal tersebut juga dijelaskan oleh S.R. Sianturi sebagaimana kami uraikan di atas. Jadi, selama hewan tersebut melakukan penyerangan, maka unsur pasal ini terpenuhi. Oleh karena itu, penyerangan anjing tetangga yang berakibat sakit pada kandungan istri Anda, dapat diproses hukum dengan mengacu pada pasal tersebut.

     

    Apabila Anda telah memberitahukan kejadian ini secara baik-baik kepada pemilik anjing tersebut tetapi ia mengabaikannya, Anda dapat mengadukan kejadian yang Anda alami kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.

     

    Sejalan dengan penjelasan S.R. Sianturi, selain dalam KUHP, kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya itu juga diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata yang berbunyi:

     

    Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

     

    Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa selain menuntut secara pidana, Anda juga dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik anjing.

     

    Uraian lebih lanjut mengenai PMH terkait hewan peliharaan dapat dibaca dalam artikel Jerat Hukum Jika Hewan Peliharaan Memakan Piaraan Tetangga.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.

     
     

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    hewan peliharaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!