Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menyembunyikan Status Pernikahan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukumnya Menyembunyikan Status Pernikahan

Hukumnya Menyembunyikan Status Pernikahan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menyembunyikan Status Pernikahan

PERTANYAAN

Istri saya dan keluarganya membohongi saya mengenai status pernikahannya yang sebelumnya. Pada saat kami bertunangan, status istri saya masih berperkara di pengadilan agama (statusnya masih istri orang). Namun, dia tidak menceritakan hal tersebut dan kemudian kita nikah siri ketika putusan pengadilan agama istri saya belum selesai.

Kemudian, kita menikah secara resmi dan setelah itu saya tahu bahwa istri saya pada saat tunangan dan nikah siri masih dalam status istri orang (belum resmi bercerai namun sudah ditalak). Hal ini tidak pernah diceritakan oleh istri saya dan keluarganya, seakan-akan ditutup-tutupi agar istri saya bisa cepat menikah lagi dengan saya. Bolehkah saya menceraikan istri dan menuntut pidana keluarganya karena dengan sengaja melakukan penipuan status pernikahan sebelumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Namun, keinginan Anda bercerai karena istri Anda menyembunyikan status pernikahan sebelumnya bukan merupakan alasan yang kuat bagi Anda untuk dapat menceraikannya.

    Lantas, adakah pasal yang dapat menjerat seseorang yang menyembunyikan status perkawinannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Menyembunyikan Status Pernikahan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Januari 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Mengumumkan Status Pertunangan di Facebook

    Hukum Mengumumkan Status Pertunangan di Facebook

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kami berkesimpulan bahwa:

    1. Istri Anda masih terikat dengan perkawinannya terdahulu saat menikah secara siri dengan Anda (sah secara hukum agama);
    2. Sebelum menikah dengan Anda secara resmi berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia (sah secara hukum positif), istri Anda sudah resmi bercerai dengan suaminya yang terdahulu dengan berdasar pada putusan dari pengadilan meskipun Anda baru mengetahuinya setelah menikah secara resmi dengannya. Artinya, sudah ada putusan cerai dari pengadilan sebelum menikah sah secara hukum dengan Anda.

    Alasan Perceraian menurut UU Perkawinan

    Pada dasarnya, menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan sebagai berikut:

    1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
    3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
    5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
    6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

    Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 KHI yang menambahkan dua alasan perceraian yang tidak disebut dalam UU Perkawinan yaitu:

    1. suami melanggar taklik talak;
    2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

    Menjawab pertanyaan Anda, jika melihat dari alasan-alasan perceraian yang disebutkan dalam UU Perkawinan dan KHI, maka keinginan Anda bercerai karena tindakan istri Anda yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya demi dapat menikah dengan Anda bukan merupakan alasan yang kuat bagi Anda untuk dapat menceraikannya.

    Unsur Tindak Pidana Penipuan

    Lebih lanjut, sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah menuntut pidana istri Anda dan keluarganya atas dasar tindak pidana penipuan, terlebih dahulu kami perlu menguraikan unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan.

    Pada dasarnya, tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. Berikut ulasannya.

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 378

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 492

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

    Lebih lanjut, disarikan dari Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menjelaskan sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, antara lain:

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
      1. nama palsu atau keadaan palsu;
      2. akal cerdik atau tipu muslihat; dan
      3. karangan perkataan bohong. 

    Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023 dijelaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda, sedangkan tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Dengan kata lain, saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.

    Selanjutnya, perbuatan materiil dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.[3]

    Selengkapnya mengenai penjelasan tindak pidana penipuan dapat Anda baca pada Perbedaan Penipuan dan Penggelapan.

    Dari unsur-unsur pasal di atas dapat diketahui bahwa sulit untuk bisa menerapkan Pasal 378 KUHP maupun Pasal 492 UU 1/2023 dalam kasus Anda. Hal ini karena unsur membujuk supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang tidak terpenuhi. Selain itu, pernikahan Anda saat kondisi Anda tidak mengetahui status istri Anda yang masih terikat dengan pernikahan sebelumnya (pada saat tunangan dan menikah siri) tentu Anda lakukan bukan karena adanya bujukan dari istri maupun keluarganya supaya Anda memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

    Dengan demikian, Anda tidak dapat menuntut istri dan keluarganya atas dasar tindak pidana penipuan. Lantas, apa pasal yang dapat menjerat seseorang yang menyembunyikan status pernikahannya? Berikut ulasannya.

    Hukumnya Menyembunyikan Status Pernikahan

    Jika dilihat dari Pasal 279 KUHP maupun Pasal 402 UU 1/2023, sekilas terlihat perbuatan istri Anda yang menyembunyikan status pernikahan sebelumnya demi menikah dengan Anda, sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 279

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun:
    1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
    2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
    1. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    2. Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

    Pasal 402

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta[4] setiap orang yang:
    1. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
    2. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

     

    1. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[5]

    Dari uraian pasal di atas, unsur tindak pidana menyembunyikan perkawinan dalam Pasal 279 KUHP adalah:

    1. barang siapa;
    2. mengadakan perkawinan;
    3. padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah; dan
    4. menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

    Menurut R. Soesilo (hal. 203), suatu syarat supaya orang dapat dihukum menurut pasal ini ialah orang itu harus mengetahui bahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan ini masih belum dilepaskan.

    Kemudian, berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena:

    a.    kematian,

    b.    perceraian, dan

    c.    atas keputusan Pengadilan.

    Dari sini jelas diketahui bahwa belum adanya putusan perceraian istri Anda dengan suaminya yang terdahulu oleh hakim. Kemudian, Anda juga mengatakan bahwa istri Anda menyembunyikan status perkawinannya saat menikah secara siri dengan Anda. Dari hal tersebut ada poin lain yang juga penting diperhatikan.

    KUHP tidak menjelaskan apakah perkawinan ke-dua (perkawinan berikutnya) itu harus dilaksanakan sah secara hukum positif atau hanya secara hukum agama saja. Jika yang dimaksud dengan pasal ini adalah perkawinan berikutnya itu bisa dilakukan baik secara siri maupun perkawinan yang sah berdasarkan hukum positif, maka istri Anda dapat dijerat dengan pasal ini.

    Akan tetapi, jika yang dimaksud dengan KUHP adalah perkawinan berikutnya tersebut harus dilakukan secara sah menurut hukum positif, istri Anda tidak bisa dijerat dengan pasal ini mengingat pernikahan sebelumnya telah sah lepas berdasarkan putusan pengadilan sebelum menikah secara hukum negara dengan Anda.

    Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Memorie Van Toelichting (“MVT”), perkawinan yang kedua dapat dianggap telah terjadi walaupun dilakukan secara siri atau tanpa dilakukan pencatatan perkawinan, apabila sudah ada perkawinan yang sebelumnya yang dilakukan secara sah.[6]

    Kemudian sebagai informasi, menurut S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 215), yang dimaksud dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahas Esa (Pasal 1 UU Perkawinan).

    Jika melihat pada pendapat S.R. Sianturi, dapat dilihat bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah perkawinan yang berdasarkan hukum negara, bukan perkawinan berdasarkan hukum agama. Mengenai hal ini, menurut hemat kami pada akhirnya akan diserahkan kepada pertimbangan Majelis Hakim sendiri.

    Baca juga: Penerapan Pasal 279 KUHP untuk Kawin Siri Dinilai Belum Konsisten

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.
    3. Selamat Widodo. Tindak Pidana Menyembunyikan Asal-Usul Perkawinan oleh Prajurit TNI. Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16, No. 2, 2016.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    [3] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023.

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [6] Selamat Widodo. Tindak Pidana Menyembunyikan Asal-Usul Perkawinan oleh Prajurit TNI. Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16, No. 2, 2016, hal. 176.

    Tags

    cerai
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!