Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perintah Hakim Menghadirkan Terdakwa Secara Paksa

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perintah Hakim Menghadirkan Terdakwa Secara Paksa

Perintah Hakim Menghadirkan Terdakwa Secara Paksa
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perintah Hakim Menghadirkan Terdakwa Secara Paksa

PERTANYAAN

Apakah dalam perkara pidana yang terdakwanya tidak ditahan, dan telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah dapat dipanggil paksa atas perintah Majelis Hakim? Jika bisa apa dasar hukumnya? Mohon penjelasan.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemanggilan terdakwa dalam persidangan memiliki keterkaitan dengan pentingnya kehadiran terdakwa untuk proses pemeriksaan perkara. Sebelumnya, pemanggilan terdakwa secara sah untuk hadir di persidangan dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 145 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

     

    (1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir;

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka?

    Bisakah Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka?

    (2) Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir;

    (3) Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (4) Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan;

    (5) Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.

     

    Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan pemanggilan adalah penuntut umum. Hal ini dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 146 ayat (1) KUHAP:

     

    Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.

     

    M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (hal. 111) mengatakan bahwa hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya Pasal 154 KUHAP mengatur bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tata cara tersebut memperlihatkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Tata cara tersebut dimulai dari:

    -      ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;

    -      jika terdakwa pada sidang yang telah ditentukan tidak hadir, ketua sidang meneliti apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.

     

    Dalam penelitian, ketidakhadiran terdakwa bisa terjadi dua kemungkinan (Ibid, hal. 112):

    a.    Terdakwa Dipanggil “Secara Tidak Sah”

    Jika ternyata terdakwa dipanggil secara tidak sah, ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan penuntut umum supaya memanggil terdakwa sekali lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya.

    b.    Terdakwa Sudah Dipanggil “Secara Sah”

    Dalam hal ini, terdakwa telah dipanggil secara sah, namun ia tidak datang menghadiri persidangan “tanpa alasan yang sah”.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 154 KUHAP yang berbunyi:

    (1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas;

    (2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah;

    (3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya;c

    (4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi;

    (5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan;

    (6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya;

    (7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.

     

    Dari bunyi pasal di atas khususnya pada Pasal 154 ayat (2, (4), dan (6) KUHAP dapat kita ketahui bahwa dalam hal terdakwa yang Anda tanyakan statusnya tidak ditahan, telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang ke persidangan tanpa alasan sah, maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan. Penyelesaiannya adalah hakim memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi. Apabila pada panggilan kedua kali terdakwa tidak hadir lagi, maka ia dihadirkan secara paksa pada sidang pertama berikutnya.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, hakim bisa saja memerintahkan terdakwa dihadirkan secara paksa untuk hadir di persidangan yang mana perintah menghadirkan terdakwa secara paksa itu baru dapat dilakukan apabila telah dua kali dipanggil secara sah dan tanpa alasan yang sah.

     

    Terkait dengan hal ini, M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 112) mengatakan bahwa, sebagaimana kami sarikan, jika ada alasan yang sah, umpamanya karena terdakwa sakit dan dikuatkan dengan surat keterangan dokter atau karena halangan yang patut dan wajar seperti terdakwa mengalami musibah, maka hal tersebut merupakan alasan yang dapat dibenarkan dan sah. Alasan yang sah dengan sendirinya menghapus wewenang ketua sidang untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan dengan paksa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

     
    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

     

    Tags

    penuntut umum
    terdakwa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!