Adakah Sanksi bagi Pelaku Pengisap Aroma Lem?
PERTANYAAN
Apakah penghisap Lem Kambing dapat dipidanakan? Apakah ada pasal yang mengatur tentang hal itu?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah penghisap Lem Kambing dapat dipidanakan? Apakah ada pasal yang mengatur tentang hal itu?
Berdasarkan penelusuran kami, tindakan mengisap aroma lem kambing biasanya disebut dengan āngelemā. Dalam artikel yang berjudul Ngelem Narkoba untuk Anak Jalanan Siapa yang Peduli Mereka?, yang kami akses dari laman Kompasiana, ngelem adalah istilah untuk menghirup aroma dari bahan lem biasanya lem kambing untuk menempel ban sepeda atau untuk merekatkan bahan kayu. Kandungan dari lem kambing ini terdiri dari bahan karet sintetik, resin dan pelarut yang disebut dengan toluene.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, toluene dalam industri farmasi sering digunakan untuk pembuatan pemanis buatan sacharin dan anastesi lokal. Senyawa toluene ini dapat merusak saluran pernapasan, menyebabkan kanker dan juga merusak susunan saraf pusat. Bahkan dapat menyebabkan kematian.
Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada peraturan khusus yang memberikan ancaman pidana pada penghisap aroma lem kambing. Yang diatur di Indonesia adalah terkait dengan narkotika dan psikotropika.
Toluene, dalam Lampiran II Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (āUU Narkotikaā), merupakan salah satu jenis prekursor narkotika. Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika (Pasal 1 angka 1 UUNarkotika).
Berdasarkan UU Narkotika, hal-hal terkait prekursor narkotika yang dilarang yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 129 UU Narkotika):
a.Ā Ā Ā memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b.Ā Ā Ā memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c.Ā Ā Ā menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.Ā Ā Ā membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Oleh karena itu, berdasarkan UU Narkotika, tidak ada sanksi khusus bagi orang yang menggunakan lem kambing yang mengandung toluene untuk dihisap aromanya.
Dalam beberapa berita juga dapat kita lihat bahwa oknum-oknum yang mengisap lem kambing, yang pada umumnya dilakukan oleh pelajar, tidak dikenai sanksi pidana. Seperti pada artikel yang berjudul Hirup lem kambing, 5 remaja perempuan diamankan, yang kami akses dari laman Sindonews.com, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Sibolga menjaring lima remaja perempuan, dari kamar salah satu hotel, yang sedang menghirup lem Kambing. Pihak Satpol PP hanya akan memanggil keluarga kelima remaja tersebut untuk menjamin dan membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sebagai informasi, sebagaimana diberitakan dalam artikel Pemko Terbitkan Peraturan Penjualan Lem yang kami akses dari laman Metrosiantar.com, terkait lem kambing ini, Walikota Tanjungbalai Drs. H. Thamrin Munthe. M.Hum, akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) tentang penjualan lem kambing. Rencananya, peraturan tersebut akan berlaku sampai diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang tata niaga lem kambing.Akan tetapi, hingga September 2013, belum ada draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tata cara penjualan lem cap kambing dari Pemerintah Kota Tanjungbalai, sebagaimana terdapat dalam artikel DPRD Tagih Janji Walikota Terbitkan Perda Penjualan Lem Kambing (Metrosiantar.com).
Ini berarti pemerintah pun menyadari bahwa lem kambing ini jika digunakan tidak pada tempatnya, dapat berbahaya.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1.Ā Ā Ā http://sosbud.kompasiana.com/2013/01/30/ngelem-narkoba-untuk-anak-jalanan-siapa-yang-perduli-mereka-524105.html, diakses pada 20 Januari 2014, pukul 13.24;
2.Ā Ā Ā http://daerah.sindonews.com/read/2013/02/25/24/721556/hirup-lem-kambing-5-remaja-perempuan-diamankan, diakses pada 20 Januari 2014, pukul 13.24;
3.Ā Ā Ā http://www.metrosiantar.com/2013/pemko-terbitkan-peraturan-penjualan-lem/, diakses pada 20 Januari 2014, pukul 14.35;
4.Ā Ā Ā Ā http://www.metrosiantar.com/2013/dprd-tagih-janji-walikota-terbitkan-perda-penjualan-lem-kambing/, diakses pada 20 Januari 2014, pukul 16.49.
Ā Ā Ā
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?