KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan OJK terhadap Prosedur Kepailitan Perbankan dan Industri Keuangan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hubungan OJK terhadap Prosedur Kepailitan Perbankan dan Industri Keuangan

Hubungan OJK terhadap Prosedur Kepailitan Perbankan dan Industri Keuangan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.DPC Peradi Jakarta Selatan
DPC Peradi Jakarta Selatan
Bacaan 10 Menit
Hubungan OJK terhadap Prosedur Kepailitan Perbankan dan Industri Keuangan

PERTANYAAN

Apa akibatnya diadakan institusi otoritas jasa keuangan terhadap prosedur kepailitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan anda, kami ingin menguraikan secara singkat mengenai Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). OJK dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).

     

    Dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK, yang dimaksud dengan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

    KLINIK TERKAIT

    2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya

    2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya
     

    OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

     

    Pasal 6 UU OJK mengatur tugas OJK, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

    a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

    b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan

    c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.”

     

    Sebelum adanya OJK, tugas-tugas di atas dilaksanakan oleh Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia.

     

    Dengan berlakunya UU OJK, peralihan kewenangan tersebut secara efektif berlaku sejak 31 Desember 2012 dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK untuk fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Pasal 55 ayat (1) UU OJK).

     

    Sedangkan peralihan dari Bank Indonesia ke OJK untuk fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan mulai berlaku sejak 31 Desember 2013 (Pasal 55 ayat (2) UU OJK.

     

    Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, apa akibat diadakan institusi OJK terhadap prosedur kepailitan, dalam hal ini kami mengasumsikan yang saudara maksud dengan prosedur adalah prosedur permohonan pailit.

     

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”), syarat dan putusan pailit adalah:

     

    “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

     

    Sehingga, pada prinsipnya permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditor atau debitor sendiri apabila memiliki dua kreditor dengan syarat satu utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

     

    Namun selain dapat diajukan oleh Kreditor atau Debitor, UUK mengatur syarat khusus pengajuan permohonan pailit terhadap Debitor-debitor tertentu sebagaimana Pasal-pasal berikut:

     

    Pasal 2 ayat (3) UUK:

    “Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.”
     

    Pasal 2 ayat (4) UUK:

    “Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.”

     

    Pasal 2 ayat (5) UUK:

    Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
     

    Dari bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) di atas pertanyaan selanjutnya adalah apakah dengan adanya OJK persyaratan pengajuan permohonan pailit terhadap Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Pemyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun otomatis beralih kepada OJK?

     

    Mengacu kepada ketentuan Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (2) UU OJK hanya Badan Pengawas Pasar Modal yang mengalihkan seluruh fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan keuangan di sektor Pasal Modal kepada OJK, sedangkan terhadap Bank Indonesia dan Menteri Keuangan masih menjalankan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Oleh sebab itu dengan adanya OJK, otomatis telah mengubah prosedur permohonan pailit terbatas pada perusahaan perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang dahulu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan tersebut beralih ke OJK. Mengacu pada sumber website http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan OJK didirikan untuk mengganti peran Bapepam-LK yang disimpulkan sudah tidak ada lagi lembaga Bapepam-LK.

     

    Sedangkan prosedur permohonan pailit terhadap Bank tetap diajukan oleh Bank Indonesia dan untuk Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, tetap diajukan oleh Menteri Keuangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu. Terima kasih.

     

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!