Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan

Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan

PERTANYAAN

Apakah setiap lembaga negara berhak membentuk peraturan perundang-undangan? Serta lembaga negara apakah yang berhak membentuk peraturan perundang-undangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak setiap lembaga negara berhak membentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya pihak yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan dalam rupa undang-undang hanyalah Presiden bersama dengan DPR. Namun demikian, kini lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan menjadi lebih beragam. Apa saja lembaga yang dimaksud?  

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemuktahiran dari artikel Apakah Setiap Lembaga Negara Berwenang Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Rahayu Presetianingsih, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 Maret 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kewenangan Presiden dan DPR Membentuk Undang-Undang

    Tidak setiap lembaga negara berhak membentuk peraturan perundang-undangan. Maria Farida dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan menerangkan lembaga negara yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundangan-undangan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Presiden, dengan jenis peraturannya adalah berupa undang-undang berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945.[1]

    Fungsi legislasi tidak hanya dilakukan oleh DPR, melainkan juga dilakukan oleh Presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Keikutsertaan Presiden dalam membentuk peraturan merupakan konsekuensi dari makna kekuasaan pemerintahan secara materiil, yakni kekuasaan untuk mengatur.[2]

    Namun ada pandangan lain yang menyatakan Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”) dapat juga disebut sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan, walaupun kewenangannya tidak sama dengan DPR. DPD hanya dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang melalui DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah berdasarkan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.

    Selain berwenang membentuk undang-undang, Presiden juga berwenang membentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan juga Keputusan Presiden.[3]

     

    Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan

    Pengertian peraturan perundang-undangan menurut A. Hamid S. Attamimi adalah semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat. Terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, ia memberikan batasan yaitu peraturan negara, di tingkat pusat dan di tingkat daerah, yang dibentuk berdasarkan kewenangan perundang-undangan, baik bersifat atribusi maupun bersifat delegasi.[4]

    Menurut Bagir Manan, lembaga negara dapat dibagi dua yaitu lembaga negara dalam pengertian ketatanegaraan dan lembaga negara yang tidak bersifat ketatanegaraan. Menurutnya, lembaga negara dalam pengertian ketatanegaraan merupakan lembaga yang menjalankan tiga kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan juga kekuasaan peradilan.[5]

    Maria Farida kemudian menyebutkan lembaga negara menurut amandemen UUD 1945 terdiri dari Majelis Perwakilan Rakyat, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksaan Keuangan.[6]

    Namun perlu Anda ketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

    1. UUD 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi;
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 mengatur jenis peraturan perundang-undangan selain tersebut di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

    • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    • DPR;
    • DPD;
    • Mahkamah Agung;
    • Mahkamah Konstitusi;
    • Badan Pemeriksa Keuangan;
    • Komisi Yudisial;
    • Bank Indonesia;
    • Menteri;
    • Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang;
    • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
    • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
    • Gubernur;
    • Bupati/Walikota;
    • Kepala Desa atau yang setingkat.

    Adapun peraturan perundang-undangan di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[7]

    Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU 12/2011 tersebut di atas menimbulkan pandangan lain bahwa selain undang-undang dibentuk DPR bersama Presiden, terdapat peraturan lainnya yang dibentuk oleh lembaga-lembaga selain DPR bersama Presiden dan dikualifikasikan atau dimasukkan ke dalam jenis peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, banyak lembaga negara lain yang mempunyai kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sepanjang terdapat kewenangan pembentukan peraturan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

     

    Referensi:

    1. Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian,  Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009;
    2. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Jakarta: Disertasi Doktor Universitas Indonesia, 1990;
    3. Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan 1 (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan), Yogyakarta: PT Kanisius, 2007.

    [1] Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan 1 (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan). Yogyakarta: PT Kanisius, 2007, hal. 135

    [2] A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Jakarta: Disertasi Doktor Universitas Indonesia, 1990, hal. 235

    [3] Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    [4] A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Jakarta: Disertasi Doktor Universitas Indonesia, 1990

    [5] Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian,  Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009

    [6] Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan 1 (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan), Yogyakarta: PT Kanisius, 2007, hal. 135

    [7] Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    Tags

    lembaga negara
    peraturan perundang-undangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!