KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

PERTANYAAN

Apa saja tanggung jawab perusahaan apabila karyawannya mengalami kecelakaan lalu lintas pada jam kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, maka pekerja melalui ahli warisnya berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Lantas, apa saja hak yang dimiliki oleh pekerja yang meninggal dunia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dan pertama dipublikasikan pada Senin, 24 Februari 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Karyawan Kontrak

    Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Karyawan Kontrak

     Pengertian Kecelakaan Kerja

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu arti kecelakaan kerja yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU SJSN sebagai berikut:

    Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai informasi, pengertian kecelakaan kerja yang serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 44/2015.

    Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan

    Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa pekerja tersebut telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.[1] BPJS sendiri terdiri dari jenis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.[2] Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.[3]

    Adapun pekerja yang memang telah bekerja paling singkat 6 bulan memang diwajibkan menjadi peserta program jaminan sosial.[4]  Hal ini karena berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.  Ditegaskan lebih lanjut, setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) dan Jaminan Kematian (“JKM”) kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Berikut masing-masing ulasannya.

    Jaminan Kecelakaan Kerja

    Pada dasarnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat JKK.[6]  Adapun yang dimaksud dengan JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[7] Iuran JKK tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara, berdasarkan jumlah upah sebulan dan tingkat risiko pekerjaannya.[8]

    Manfaat JKK berupa:[9]

    1. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis meliputi:
    1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
    2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
    4. perawatan intensif;
    5. penunjang diagnostik;
    6. pengobatan;
    7. pelayanan khusus;
    8. alat kesehatan dan implan;
    9. jasa dokter/medis;
    10. operasi;
    11. transfusi darah; dan/atau
    12. rehabilitasi medik.
    13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
    14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja;

     

    1. Santunan berupa uang meliputi:
    1. penggantian biaya transportasi yang terdiri atas:
      1. biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan/atau
      2. biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju
        dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja;
    2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
    3. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
    4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
    5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja;
    6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
    7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
    8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

    Kemudian, penting untuk diketahui bahwa hak peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK di atas menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.[10]

    Jaminan Kematian

    Jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.[11]

    Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.[12] Jaminan kematian ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian.[13] Kemudian, manfaat jaminan kematian dibayarkan paling lambat 3 hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui BPJS.[14] Lalu, iuran jaminan kematian juga ditanggung oleh pemberi kerja.[15]

    Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP 82/2019, manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:

    1. santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
    2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
    3. biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta; dan
    4. beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

    Mengenai tata cara pemberian manfaat JKK dan JKM dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 83 s.d. Pasal 101 Permenaker 5/2021.

    Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja? Sepanjang penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada pasal yang secara gamblang mengatur jaminan kematian dalam hal pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

    Walau demikian, penting untuk diketahui bahwa menurut Pasal 31 ayat (1) UU SJSN, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia. Lalu, ketentuan manfaat JKM diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.[16] Artinya, ketentuan mengenai manfaat JKM dalam PP 82/2019 juga berlaku bagi pekerja/buruh yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

    Selain diatur dalam peraturan pemerintah, menurut UU Cipta Kerja, perjanjian kerja dapat berakhir salah satunya apabila pekerja/buruh meninggal dunia.[17] Kemudian, berdasarkan Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah  Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Hal ini berarti, tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Kemudian, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besaran perhitungannya, sebagai berikut:[18]

    1. dua kali pesangon dari pekerja, yang harus disesuaikan dengan ketentuan rincian pesangon dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021;
    2. satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah  Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021; dan
    3. uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021.

    Baca juga: Hukum dan Hak Pekerja yang Meninggal Karena Kecelakaan Kerja

    Kesimpulannya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Namun, dalam hal pekerja meninggal dunia, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja, yang terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal. Selain itu, pemberi kerja melalui ahli waris wajib memberikan dua kali pesangon pekerja, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian yang dihitung berdasarkan perhitungan tertentu.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan diubah kedua kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

    [2] Pasal 5 ayat (2) UU BPJS.

    [3] Pasal 83 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 9 angka (2) UU BPJS.

    [4] Pasal 14 UU BPJS.

    [5] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”).

    [7] Pasal 1 angka 1 PP 44/2015.

    [8] Pasal 16 ayat (1) dan (3) PP 44/2015.

    [9] Pasal 25 ayat (2) PP 82/2019.

    [10] Pasal 26 PP 82/2019.

    [11] Pasal 1 angka 2 PP 44/2015.

    [12] Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN").

    [13] Pasal 43 ayat (2) UU SJSN.

    [14] Pasal 45 ayat (1) UU SJSN.

    [15] Pasal 46 ayat (1) UU SJSN.

    [16] Pasal 45 ayat (3) UU SJSN.

    [17] Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [18] Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    Tags

    kecelakaan kerja
    meninggal dunia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!