Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bagaimana Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit?

Bagaimana Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit?

PERTANYAAN

Saya adalah salah satu nasabah perusahaan asuransi yang ijin usahanya sudah dicabut pada bulan Oktober 2013. Pada bulan September 2013, saya mendengar isu kepailitan perusahaan tersebut, kemudian saya coba menghubungi petugas asuransi untuk berkonsultasi. Dari hasil konsultasi itu si petugas menyarankan saya untuk me-redemption (saya kurang paham istilahnya) dan mengajukan klaim/menghentikan asuransi dengan beberapa syarat, diantaranya: kebetulan jatuh tempo asuransi saya adalah bulan September jadi saya diharuskan membayar premi dan sekaligus mengajukan klaim dengan mengisi formulir klaim, fotokopi rekening bank, fotokopi KTP dan menyerahkan polis (asli). Saya tidak tahu apakah langkah saya itu benar atau tidak (ini karena saya tidak mengetahui aturan hukum tentang asuransi). Yang jadi pertanyaan saya, sampai dengan hari ini klaim saya belum ada kabar apakah bisa dibayar atau tidak, langkah hukum atau tindakan apa yang harus saya lakukan? Jujur saya bingung dan merasa dibohongi oleh si petugas dan perusahaan asuransi tersebut.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya turut prihatin atas permasalahan yang sedang Anda hadapi, semoga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

     

    Pertama-tama kita perlu mengenal istilah “redemption” dalam konteks asuransi. Dari definisi bebas yang saya ketahui dari beberapa polis asuransi swasta, redemption dapat diartikan sebagai penarikan unit baik sebagian maupun seluruhnya oleh pemegang polis, setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait. Sebagai informasi tambahan untuk Anda, saat ini biasanya perusahaan asuransi  akan menawarkan produksi asuransi jiwa yang terdiri dari layanan perlindungan (proteksi) dan juga sekaligus unit link sebagai kepemilikan satuan investasi.

     

    Anda mengatakan bahwa ada isu perusahaan asuransi tersebut dipailitkan. Perlu Anda ketahui bahwa secara hukum permohonan pailit atas perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (vide: Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang – “UU Kepailitan dan PKPU”).

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Mengajukan Somasi Sebelum Permohonan Pailit?

    Haruskah Mengajukan Somasi Sebelum Permohonan Pailit?
     

    Menjawab pertanyaan Anda, jika diasumsikan bahwa isu perusahaan asuransi tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga adalah benar, maka telah terjadi penyitaan secara umum atas semua kekayaan perusahaan asuransi tersebut selaku debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dibawah pengawasan oleh hakim pengawas (vide: Pasal 1 angka 1, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).

     

    Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU Kepailitan dan PKPU telah diatur bahwa selama berlangsungnya kepailitan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan cara mendaftarkannya untuk dicocokan (pencocokan piutang). Dengan demikian, apa yang disarankan oleh petugas asuransi tersebut kepada Anda untuk mengajukan klaim tersebut dengan cara membayar premi dan mengisi formulir klaim adalah kurang tepat, karena perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit, maka segala tuntutan/klaim harus diajukan kepada kurator dari perusahaan asuransi tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Yang perlu dicermati adalah apakah polis asuransi dan hak Anda untuk mengajukan redemption tersebut dapat dikualifisir sebagai “Utang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:

     

    “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi, memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannnya dari harta kekayaan debitor.”

     

    Untuk itu sebagai referensi bagi Anda, saya telah mewawancarai Victor Hutabarat, S.H. selaku mantan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Beliau menyatakan bahwa hak pemegang polis untuk menarik unit bagi sebagian maupun seluruhnya tersebut dari perusahaan asuransi dapat dianggap sebagai utang, namun kedudukannya hanyalah sebagai kreditur konkuren, yang artinya tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan lebih dahulu daripada kreditur yang lain (karena piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu, misalnya Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia).

     

    Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

      

    Tags

    pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!