Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Ada Perubahan Data Tanah dan Bangunan karena Pemekaran Wilayah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jika Ada Perubahan Data Tanah dan Bangunan karena Pemekaran Wilayah

Jika Ada Perubahan Data Tanah dan Bangunan karena Pemekaran Wilayah
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Jika Ada Perubahan Data Tanah dan Bangunan karena Pemekaran Wilayah

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bila alamat pada sertifikat tanah dan IMB berbeda nomor rumahnya dikarenakan pemekaran wilayah? Apakah masih valid? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk perbedaan alamat, walaupun secara umum masih valid, namun hal ini sebaiknya diperbaiki di data tanahnya. Terutama untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang mungkin timbul mengenai kesalahan objek. Hal ini juga terkait dengan jaminan pada Bank.

     

    Sebagaimana terdapat dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.

     

    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya (Pasal 1 angka 6 PP 24/1997). Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (Pasal 1 angka 7 PP 24/1997).

    KLINIK TERKAIT

    Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

    Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
     

    Pendaftaran perubahan tersebut dilakukan dengan melampirkan keterangan PM-1 dari kelurahan letak tanah dan keterangan mengenai adanya pemekaran wilayah dimaksud. Bapak/Ibu dapat melakukan permohonan perbaikan alamat terhadap dokumen yang berubah tersebut ke kantor dinas yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang diminta oleh kantor tersebut.

     

    Demikian, semoga berkenan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

    Tags

    wilayah
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!