Jika Ada Perubahan Data Tanah dan Bangunan karena Pemekaran Wilayah
PERTANYAAN
Bagaimana hukumnya bila alamat pada sertifikat tanah dan IMB berbeda nomor rumahnya dikarenakan pemekaran wilayah? Apakah masih valid? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana hukumnya bila alamat pada sertifikat tanah dan IMB berbeda nomor rumahnya dikarenakan pemekaran wilayah? Apakah masih valid? Terima kasih.
Untuk perbedaan alamat, walaupun secara umum masih valid, namun hal ini sebaiknya diperbaiki di data tanahnya. Terutama untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang mungkin timbul mengenai kesalahan objek. Hal ini juga terkait dengan jaminan pada Bank.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya (Pasal 1 angka 6 PP 24/1997). Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (Pasal 1 angka 7 PP 24/1997).
Pendaftaran perubahan tersebut dilakukan dengan melampirkan keterangan PM-1 dari kelurahan letak tanah dan keterangan mengenai adanya pemekaran wilayah dimaksud. Bapak/Ibu dapat melakukan permohonan perbaikan alamat terhadap dokumen yang berubah tersebut ke kantor dinas yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang diminta oleh kantor tersebut.
Demikian, semoga berkenan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?