Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

PERTANYAAN

Mohon diinformasikan aturan hukum terkait potongan gaji kepada karyawan yang terlambat masuk kerja, apakah diperbolehkan secara aturan hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemotongan gaji atau upah pekerja dapat dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya karena denda. Sementara itu, denda dapat dikenakan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran baik karena kesengajaan ataupun karena kelalaian, misalnya terlambat masuk kerja.

    Namun demikian, ketentuan mengenai pemotongan gaji tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melebihi jumlah tertentu.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Gaji Dipotong Karena Terlambat Masuk Kerja? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 30 Desember 2015, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Arti Clara Br. Silaban, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron pada Senin, 5 Desember 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (7) UU Ketenagakerjaan memberikan ketentuan bahwa denda dapat diberikan kepada pekerja/buruh akibat adanya pelanggaran baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, gaji dipotong perusahaan karena pekerja terlambat masuk kerja, maka, menurut hemat kami keterlambatan tersebut dapat tergolong sebagai pelanggaran baik karena disengaja maupun karena lalai.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas, apa saja yang dapat memotong gaji karyawan? Adapun pemotongan upah menurut Pasal 63 ayat (1) PP 36/2021 dapat dilakukan untuk pembayaran:

    1. denda;
    2. ganti rugi;
    3. uang muka upah;
    4. sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
    5. utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau
    6. kelebihan pembayaran upah.

    Berdasarkan peraturan tersebut, jika pekerja terlambat masuk kerja, menurut hemat kami, pengusaha dapat memotong upah pekerja untuk membayar denda.

    Adapun terkait dengan gaji dipotong karena denda, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).[1] Dengan demikian, jika dalam PK, PP, dan PKB diatur mengenai pemotongan upah apabila pekerja terlambat hadir, maka hal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama dalam PK, PP, ataupun PKB.

    Sebagai informasi, untuk ketentuan jumlah keseluruhan pemotongan upah yaitu maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 65 PP 36/2021.

    Kemudian, Pasal 59 ayat (1) PP 36/2021 juga menegaskan bahwa pengusaha atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam PK, PP, atau PKB karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam PK, PP, atau PKB. Namun, jika ketentuan denda tidak dimuat di dalam PK, PP dan PKB, maka maka pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam PP 36/2021.[2]

    Kesimpulannya, berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan dapat menerapkan pemotongan upah karena denda bagi pekerja yang terlambat masuk kerja, selama hal tersebut diatur di dalam PK, PP, atau PKB. Selain itu, perhitungan pemotongan gaji karena terlambat adalah maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”).

    [2] Pasal 59 ayat (2) PP 36/2021.

     

    Tags

    denda
    gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!