KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT

Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT

PERTANYAAN

Nama PT kami hanya 1 suku kata, sebut saja PT. MAHESA berdiri sejak tahun 1974. Lalu tahun 2013 ada pihak lain yang mendirikan PT tetapi dengan nama yang sama dengan PT kami, sebut saja dengan nama PT. MAHESA INTERIOR. Hanya beda kata INTERIOR-nya saja. Dan PT. MAHESA INTERIOR tersebut menggunakan logo yang sama persis dengan logo yang PT kami (PT. MAHESA) gunakan, hanya beda warna. Pertanyaannya: 1. Apakah kesamaan nama dan logo dibenarkan secara hukum? 2. Upaya hukum apa yang kami bisa lakukan? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengaturan mengenai penamaan suatu perseroan terbatas (“PT”) disebut secara umum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).

     

    Dalam pengajuan nama perseoran, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu [Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011]:

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya

    Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya

    a.    ditulis dengan huruf latin;

    b.    belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

    d.    tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

    e.    tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

    f.     tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;

    g.    tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan

    h.    sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.

     

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, persyaratan yang akan kami cermati di sini adalah persyaratan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011, yakni nama perseroan yang akan diajukan itu belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.

     

    Berdasarkan penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan yang satu dan nama perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perseroan, walaupun pemiliknya sama.

     

    Misalnya PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SAMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, PT HIGH-DESERT dengan PT HIGH DESERT, PT JAYA DAN MAKMUR dengan PT DJAJA & MAKMUR.

     

    Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, mengacu pada contoh penamaan PT di atas, maka penamaan PT. MAHESA INTERIOR tidak bertentangan dengan hukum walaupun sebelumnya ada nama PT. MAHESA yang lebih dulu berdiri pada 1974. Hal ini karena nama PT. MAHESA INTERIOR belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain, yakni PT. MAHESA sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011. Dengan demikian, penamaan PT MAHESA INTERIOR tidak bertentangan dengan hukum.

     

    Sebagai contoh, dalam laman resmi Berita Negara Republik Indonesia Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM terdapat nama PT. ABADI SENTOSA yang didirikan berdasarkan akta pada 20 Agustus 2001. Kemudian, terdapat nama PT lain yang berbeda namun sama-sama menggunakan kata “ABADI SENTOSA”, yakni PT. ABADI SENTOSA GEMILANG yang didirikan berdasarkan akta pada 29 Juli 2009. Dari sini kita bisa lihat bahwa nama kedua PT tersebut hanya berbeda pada kata “GEMILANG” saja.

     

    Selanjutnya, kami akan menjawab pertanyaan kedua Anda mengenai penggunaan logo PT. MAHESA INTERIOR yang menyerupai logo PT. MAHESA, namun berbeda warna. Perlu Anda ketahui bahwa sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Logo Terdaftar Perusahaan Otomatis Menjadi Merek?, konsultan hak kekayaan intelektual, Rapin Mudiardjo, mengatakan bahwa pendaftaran hak cipta atas lukisan/logo perusahaan tidaklah serta merta berlaku bagi merek untuk semua kelas pada barang dan jasa yang diperdagangkan sebab hak cipta dan hak atas merek merupakan domain yang berbeda. Hak cipta atas karya lukisan/logo perusahaan tidak berlaku untuk merek dan hanya boleh digunakan sebagai identitas perusahaan. Saat perusahaan tersebut menjual produk barang dan/atau jasa, perusahaan tersebut harus mendaftarkan mereknya berdasarkan kelas barang maupun jasanya.

     

    Hal ini berarti logo perusahaan merupakan suatu hak cipta, bukan hak atas merek. Oleh karena itu, kami akan menjawabnya berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Masih berkaitan dengan logo perusahaan, dalam artikel Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan dikatakan bahwa dalam hal logo tidak digunakan sebagai merek produk yang dihasilkan oleh perusahaan, maka logo dapat diubah tanpa perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) karena logo adalah termasuk karya gambar yang termasuk rezim Hak Cipta yang pada saat pertama kali dibuat, sudah dilindungi oleh hukum.

     

    Dari sini kita bisa ketahui bahwa PT. MAHESA yang didirikan lebih dulu dibandingkan PT MAHESA INTERIOR dan memiliki logo perusahaan lebih dahulu merupakan pemegang hak cipta atas logo perusahaan, yang mana hak cipta atas logo tersebut telah lahir sejak pertama kali logo tersebut pertama kali dibuat. Sebuah logo yang berupa gambar atau lukisan yang memiliki nilai seni, gambar dan potret, merupakan karya-karya yang dilindungi hak cipta menurut Pasal 12 UU Hak Cipta di mana perlindungan tersebut diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya mendaftarkan di Ditjen HKI sebagaimana merek.

     

    Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta, jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya. Hal ini berarti, apabila PT. MAHESA telah mengumumkan bahwa logo perusahaan tersebut berasal dari padanya dengan tidak menyebut seorang sebagai penciptanya, maka pencipta logo tersebut adalah PT. MAHESA. Selain itu, PT. MAHESA juga merupakan pemilik/pemegang hak cipta sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta.

     

    Arti pengumuman itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

     

    Adapun jika PT. MAHESA INTERIOR ingin menggunakan logo tersebut, maka PT. MAHESA INTERIOR harus memiliki lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh PT. MAHESA untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya, yakni logo perusahaan dengan persyaratan tertentu (lihat Pasal 1 angka 14 UU Hak Cipta).

     

    Apabila PT. MAHESA INTERIOR telah menggunakan logo tersebut dan mengumumkan dan/atau memperbanyak logo tersebut tanpa memperoleh lisensi dari PT MAHESA, maka penggunaan logo tersebut merupakan pelanggaran hak cipta. Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan oleh PT. MAHESA adalah mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Hak Cipta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 

    2.    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

    3.    Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

     
    Referensi:

    http://bnri.sisminbakum.go.id/, diakses pada 17 Februari 2014 pukul 13.29 WIB

     

    Tags

    logo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!