Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Balik Nama dalam Rangka Jual Beli Kapal

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Balik Nama dalam Rangka Jual Beli Kapal

Balik Nama dalam Rangka Jual Beli Kapal
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Balik Nama dalam Rangka Jual Beli Kapal

PERTANYAAN

Saya berencana menjual kapal. Pertanyaan saya, apakah dalam proses jual beli kapal harus dilakukan dengan akta notaris sebagaimana jual beli tanah? Terima kasih banyak atas informasi dan jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari
     

    Untuk jual beli kapal harus dilakukan dengan akta notaris karena ini berkaitan dengan balik nama kapal tersebut nantinya.

     
    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan

    Pada dasarnya untuk setiap peralihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akte dan pencatatan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftar, paling lama 3 (tiga) bulan semenjak peralihan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (“PP Perkapalan”).

     

    Permohonan balik nama tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa: (lihat Pasal 30 ayat (2) PP Perkapalan)

    a.    bukti kepemilikan;

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Orang yang Sengaja Menenggelamkan Kapal

    Pasal untuk Menjerat Orang yang Sengaja Menenggelamkan Kapal

    b.    identitas pemilik;

    c.    grosse akte pendaftaran atau balik nama;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    surat ukur, dalam hal kapal telah memperoleh surat ukur baru.

     

    Pengaturan lebih lanjut lagi mengenai balik nama kapal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal (“Permenhub Pendaftaran Kapal”). Dalam Pasal 18 ayat (1) Permenhub Pendaftaran Kapal, diatur bahwa pada setiap pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.

     

    Permohonan balik nama tersebut wajib dilengkapi dengan: (Pasal 18 ayat (2) Permenhub Pendaftaran Kapal)

    a.    bukti pengalihan hak milik atas kapal;

    b.    identitas pemilik berupa kartu tanda penduduk bagi perorangan dan anggaran dasar pendirian perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia;

    c.    Nomor Pokok Wajib Pajak;

    d.    surat ukur;

    e.    grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; dan

    f.     bukti pelunasan bea baliknama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Dalam hal jual beli kapal, bukti pengalihan hak milik atas kapal adalah berupa akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 18 ayat (3) huruf a Permenhub Pendaftaran Kapal).

     

    Balik nama kapal tersebut dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan membuat akta balik nama kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan (Pasal 18 ayat (4) Permenhub Pendaftaran Kapal).

     

    Perlu diketahui bahwa akta balik nama kapal hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan (Pasal 18 ayat (5) Permenhub Pendaftaran Kapal).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;

    2.    Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal.

      

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!