KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanggungjawaban Pemilik Mobil Travel Jika Terjadi Kecelakaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pertanggungjawaban Pemilik Mobil Travel Jika Terjadi Kecelakaan

Pertanggungjawaban Pemilik Mobil Travel Jika Terjadi Kecelakaan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pertanggungjawaban Pemilik Mobil Travel Jika Terjadi Kecelakaan

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, jika terjadi kecelakaan mobil angkutan umum (lebih spesifik angkutan travel mini bus seperti avanza, innova, dll, yang kini makin marak) yang mengakibatkan korban jiwa, apakah pemilik mobil (pengelola) juga ikut dihukum dan apa sanksinya berdasarkan undang-undang lalu lintas? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kecelakaan mobil travel yang mengakibatkan korban jiwa dalam cerita Anda merupakan jenis kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Kecelakaan lalu lintas berat yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis luka akibat kecelakaan lalu lintas ini dapat Anda simak dalam artikel Batasan Luka Berat dan Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas.

     

    Kami berasumsi bahwa pemilik/pengelola mobil travel dalam cerita Anda adalah orang yang menyediakan jasa angkutan orang. Selain itu, pengemudi mobil travel tersebut merupakan orang yang dipekerjakan oleh pemilik/pengelola mobil travel.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor
     

    Sebagai perusahaan angkutan umum, pemilik/pengelola mobil travel pada dasarnya wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi [Pasal 141 ayat (1) UU LLAJ]:

    a.    keamanan;
    b.    keselamatan;
    c.    kenyamanan;
    d.    keterjangkauan;
    e.    kesetaraan; dan
    f.     keteraturan
     

    Arti perusahaan angkutan umum itu sendiri menurut Pasal 1 angka 21 UU LLAJ adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari sini dapat kita ketahui bahwa pemilik/pengelola mobil travel sebagai perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar keamanan bagi pengguna jasa. Pengguna jasa yakni perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum (vide Pasal 1 angka 22 UU LLAJ).

     

    Lalu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemilik/pengelola mobil travel jika terjadi kecelakaan berat terkait penggunaan jasa penyediaan mobil travel? Berdasarkan Pasal 191 UU LLAJ, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

     

    Masih berkaitan dengan penggantian kerugian oleh penyedia jasa angkutan umum, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang [Pasal 191 ayat (1) UU LLAJ].

     

    Mengacu pada kedua pasal di atas, apabila pengemudi mobil travel (sebagai orang yang dipekerjakan pleh pemilik/pengelola mobil travel) dalam bekerja menyebabkan suatu kerugian, pada dasarnya pemilik/pengelola mobil travel tersebut ikut bertanggung jawab. Lebih daripada itu, jika penumpang mobil travel meninggal dunia atau luka, pemilik/pengelola mobil travel juga bertanggungjawab atas kerugian tersebut, kecuali disebabkan karena kesalahan penumpang.

     

    Selain itu, pengemudi dan/atau pemilik/pengelola mobil travel bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika ada keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan [Pasal 234 ayat (1) jo. Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ].

     

    Jadi, apabila kecelakaan mobil travel yang menelan korban jiwa tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan pengemudi, perilaku penumpang sendiri, dan/atau gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan, maka si pemilik/pengelola mobil travel tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

     

    Lalu adakah sanksi pidana bagi pemilik/pengelola mobil travel jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa (penumpang mobil travel)? Pada dasarnya sanksi pidana dikenakan pada orang yang mengemudikan mobil travel tersebut. Sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

     

    Pada dasarnya, dalam hukum pidana dikenal prinsip pertanggungjawaban pidana, yakni setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya. Salah satunya ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

     

    pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

     

    Selengkapnya mengengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana.

     

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pemilik/pengelola mobil travel tidak bisa turut dikenakan sanksi pidana oleh karena prinsip tanggung jawab pidana tadi. Akan tetapi, tanggung jawab lain yang bisa dimintakan kepada pemilik/pengelola mobil travel adalah tanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal dunia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Tags

    mobil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!