Perlukah Saksi Anak Didampingi Orang Tua di Persidangan?
PERTANYAAN
Apakah saksi anak, dalam sebuah persidangan perkara umum, ketika memberikan kesaksian wajib didampingi oleh orang tua? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah saksi anak, dalam sebuah persidangan perkara umum, ketika memberikan kesaksian wajib didampingi oleh orang tua? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebagaimana yang pernah dikatakan dalam artikel Adakah Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi?, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap anak sebagai saksi. Untuk itu, ketentuan UU 13/2006 dianggap masih ditemukan kelemahan pengaturan, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap saksi anak.
Adapun mengenai saksi anak sedikit disinggung pengaturannya dalam Pasal 64 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), akan tetapi ini khusus mengenai anak sebagai saksi korban:
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) …
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara
Dari sini, dapat kita ketahui bahwa yang menjadi fokus undang-undang ini mengenai anak sebagai saksi adalah dalam hal pemberian jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial. Undang-undang ini tidak menjelaskan bagaimana bentuk jaminan keselamatan yang dimaksud, apakah dengan bentuk pendampingan oleh orang tua atau dalam bentuk lain, jika memang tujuannya untuk keselamatan anak sebagai saksi, terutama keselamatan mentalnya.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) itu sendiri hanya terdapat pengaturan mengenai anak yang didengarkan keterangannya tanpa sumpah, yakni yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin [Pasal 171 huruf a KUHAP].
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, pengaturan mengenai perlindungan anak sebagai saksi belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, begitu pula soal didampinginya anak sebagai saksi di persidangan.
Sejauh yang kami tahu, proses pendampingan oleh orang tua tersebut dapat dilakukan, misalnya saja pada saat proses pemeriksaan saksi oleh polisi. Dalam artikel Tempo.co yang berjudul Pacar Dul Akan Diperiksa dan Didampingi Orang Tua, polisi akan mengizinkan pemeriksaan terhadap Arin Fajrina didampingi salah satu atau kedua orang tuanya. Alasannya, Arin masih dianggap anak-anak karena belum genap berusia 17 tahun.
Akan tetapi, nanti setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”), yaitu 2 (dua) tahun sejak diundangkan (sejak 30 Juli 2012), ada pengaturan mengenai pendampingan anak sebagai saksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 23 UU 11/2012:
“Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial. “
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korbanl;
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?