Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Saksi Anak Didampingi Orang Tua di Persidangan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perlukah Saksi Anak Didampingi Orang Tua di Persidangan?

Perlukah Saksi Anak Didampingi Orang Tua di Persidangan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Saksi Anak Didampingi Orang Tua di Persidangan?

PERTANYAAN

Apakah saksi anak, dalam sebuah persidangan perkara umum, ketika memberikan kesaksian wajib didampingi oleh orang tua? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebagaimana yang pernah dikatakan dalam artikel Adakah Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi?, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap anak sebagai saksi. Untuk itu, ketentuan UU 13/2006 dianggap masih ditemukan kelemahan pengaturan, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap saksi anak.

     

    Adapun mengenai saksi anak sedikit disinggung pengaturannya dalam Pasal 64 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), akan tetapi ini khusus mengenai anak sebagai saksi korban:

    KLINIK TERKAIT

    Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya

    Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya
     

    (1)      Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

    (2)     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3)      Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:

    a.    upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;

    b.    upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;

    c.    pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan

    d.    pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara

     

    Dari sini, dapat kita ketahui bahwa yang menjadi fokus undang-undang ini mengenai anak sebagai saksi adalah dalam hal pemberian jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial. Undang-undang ini tidak menjelaskan bagaimana bentuk jaminan keselamatan yang dimaksud, apakah dengan bentuk pendampingan oleh orang tua atau dalam bentuk lain, jika memang tujuannya untuk keselamatan anak sebagai saksi, terutama keselamatan mentalnya.

     

    Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) itu sendiri hanya terdapat pengaturan mengenai anak yang didengarkan keterangannya tanpa sumpah, yakni yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin [Pasal 171 huruf a KUHAP].

     

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, pengaturan mengenai perlindungan anak sebagai saksi belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, begitu pula soal didampinginya anak sebagai saksi di persidangan.

     

    Sejauh yang kami tahu, proses pendampingan oleh orang tua tersebut dapat dilakukan, misalnya saja pada saat proses pemeriksaan saksi oleh polisi. Dalam artikel Tempo.co yang berjudul Pacar Dul Akan Diperiksa dan Didampingi Orang Tua, polisi akan mengizinkan pemeriksaan terhadap Arin Fajrina didampingi salah satu atau kedua orang tuanya. Alasannya, Arin masih dianggap anak-anak karena belum genap berusia 17 tahun.

     

    Akan tetapi, nanti setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”), yaitu 2 (dua) tahun sejak diundangkan (sejak 30 Juli 2012), ada pengaturan mengenai pendampingan anak sebagai saksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 23 UU 11/2012:

     

    “Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial. “

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

    3.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korbanl;

    4.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     

      

    Tags

    saksi anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!