Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dikawal Polisi?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Wajibkah Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dikawal Polisi?

Wajibkah Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dikawal Polisi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dikawal Polisi?

PERTANYAAN

Apakah mobil trailer atau gandeng yang membawa barang harus dilakukan pengawalan oleh polantas? Apakah ada undang-undangnya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami berasumsi bahwa mobil trailer atau mobil gandengan yang Anda maksud adalah truk trailer, kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut barang, khususnya barang-barang yang muatannya besar (alat berat).

     

    Dalam Pasal 160 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas:

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai

    Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai

    a.    angkutan barang umum; dan

    b.    angkutan barang khusus

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penjelasan Pasal 160 UU LLAJ mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. Sedangkan yang dimaksud dengan "angkutan barang khusus" adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya.

     

    Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib (lihat Pasal 162 ayat (1) UU LLAJ):

    a.    memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

    b.    diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;

    c.    memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;

    d.    membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

    e.    beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    f.     mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

     

    Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     
    Pasal 19 UU LLAJ:

    (1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

    a.    fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    b.    daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.

    (2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a.    jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

    b.    jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

    c.    jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan

    d.    jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

    (3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton.

    (4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.

     

    Adapun pengaturan khusus mengenai kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub 69/1993”) yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Kepmenhub 69/1993, mobil barang pengangkut alat berat wajib memenuhi persyaratan:

    a.    nama perusahaan harus melekat pada sisi kiri dan kanan badan kendaraan;

    b.    jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard.

     

    Selain itu, persyaratan lain adalah (Pasal 31 ayat (3) Kepmenhub 69/1993):

    a.    lampu isyarat berwarna kuning yang ditempatkan di atas atap kendaraan;

    b.    kelengkapan lain yang diperlukan dalam pengangkutan alat berat.

     

    Akan tetapi, Kepmenhub 69/1993 ini tidak menjelaskan kewajiban pengawalan kepolisian saat pengangkutan alat berat dilakukan. Adapun tata cara pengangkutan alat berat yang disebutkan dalam Pasal 32 Kepmenhub 69/1993, yaitu untuk menaikkan dan/atau menurunkan alat berat harus memenuhi ketentuan:

    a.    sebelum pelaksanaan harus dipersiapkan dan diperiksa alat bongkar muat yang dapat berupa forklif atau crane;

    b.    dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;

    c.    pemuatan alat berat dalam ruang muatan mobil barang harus iikat dengan kuat dan disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu-sumbu kendaraan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    2.    Keputusan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.30 Tahun 2002.

     

      

    Tags

    alat berat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!