KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ingin Menikah Tapi Belum Berusia 21 Tahun, Perlukah Izin Orang Tua?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ingin Menikah Tapi Belum Berusia 21 Tahun, Perlukah Izin Orang Tua?

Ingin Menikah Tapi Belum Berusia 21 Tahun, Perlukah Izin Orang Tua?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ingin Menikah Tapi Belum Berusia 21 Tahun, Perlukah Izin Orang Tua?

PERTANYAAN

Untuk melangsungkan pernikahan di catatan sipil, bagi calon istri yang belum berusia 21 tahun, apakah harus didampingi orang tua atau cukup membawa surat pernyataan izin dari orang tua? Hal ini mengingat bahwa calon istri adalah WNA dan kedua orang tuanya tinggal di luar negeri (Eropa), sehingga tidak hadir saat pernikahan nanti. Terima kasih atas perhatiannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dari informasi yang Anda sampaikan mengenai niat Anda untuk melangsungkan perkawinan di catatan sipil, kami berasumsi bahwa Anda dan calon istri Anda beragama non Islam.

     

    Perkawinan antara Anda yang bertatus Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan calon istri Anda yang berstatus Warga Negara Asing (“WNA”) dikenal dengan istilah perkawinan campuran. Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Pasal 57 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia
     

    Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) UU Perkawinan, perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan ini. Hal ini berarti, perkawinan Anda dan calon istri Anda yang berstatus WNA yang akan dilangsungkan di Indonesia tunduk pada UU Perkawinan. Oleh karena itu, mengenai syarat sah perkawinan Anda dengan calon istri Anda juga tunduk pada aturan dalam UU Perkawinan.

     

    Adapun syarat sah perkawinan dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 6 UU Perkawinan yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

    (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

    (3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

    (4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

    (5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.

    (6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

     

    Dari bunyi pasal di atas khususnya Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan, jelas kita ketahui bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan, seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Hal ini berarti, calon istri Anda yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya. Namun, UU ini tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk izin yang dimaksud, apakah izin secara lisan atau secara tulisan dalam bentuk surat yang Anda maksud.

     

    Akan tetapi, kita bisa lihat bagaimana bentuk izin yang dimaksud dengan mengacu pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf c PP 9/1975 antara lain mengatakan bahwa pegawai pencatat perkawinan meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Selain itu, pegawai pencatat perkawinan meneliti pula beberapa hal lainnya, yang salah satunya adalah izin tertulis/izin pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU Perkawinan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun. Jadi, izin dari orang tua calon istri Anda harus berbentuk izin tertulis.

     

    Pada intinya, menjawab pertanyaan Anda, hal penting yang Anda perlu ketahui adalah perkawinan Anda dan calon istri Anda tunduk pada UU Perkawinan dan bila calon istri Anda belum berumur 21 tahun, maka saat perkawinan berlangsung, calon istri tidak perlu didampingi oleh orang tuanya, melainkan cukup dengan keterangan izin dari orang tuanya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.       Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.       Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     
     

    Tags

    nikah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!