KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Menghamili Tunangan Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Menghamili Tunangan Orang Lain

Hukumnya Jika Menghamili Tunangan Orang Lain
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Menghamili Tunangan Orang Lain

PERTANYAAN

Halo Hukumonline. Nama saya Ghozaly. Saya punya pacar, dan kami sama-sama saling cinta dan sayang. Namun kami terpisah karena ada orang lain yang melamar pacar saya melalui perjodohan orang tua, dan mereka pun menikah. Tetapi pacar saya tetap mencintai saya, dan saya masih berhubungan. Di saat pacar saya sudah dilamar tetapi belum menikah, pacar saya ingin punya anak dari saya dengan merahasiakannya dari calon suaminya, dan kami melakukan hubungan intim. Akhirnya pacar saya hamil, kami melakukannya atas dasar suka sama suka. Jika suatu saat nanti semuanya terbongkar, dan suami pacar saya menuntut saya, apakah saya bisa dipenjara? Lalu bagaimana dengan pernikahan mereka, apakah sah?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Anda menceritakan bahwa Anda melakukan hubungan intim tersebut saat pacar Anda telah bertunangan dengan orang lain. Perlu Anda ketahui, istilah pertunangan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI didefinisikan arti pertunangan adalah perbuatan bertunangan, yakni bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak) akan menjadi suami istri (mereka belum menikah). Ini artinya, pertunangan tidak memiliki konsekuensi yuridis bagi kedua pasangan tersebut karena pasangan tersebut belum menikah. Artinya, pertunangan yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum apa-apa.

     

    Terkait dengan hal ini, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut (hubungan badan layaknya suami-istri) dengan kesadaran penuh dan tidak terikat perkawinan, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki yang tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia
     

    Anda mengatakan bahwa Anda berhubungan intim dengan pacar Anda itu saat ia belum menikah dengan suami yang dijodohkan dengannya (masih berstatus tunangan dengan calon suaminya). Kami berasumsi saat itu Anda dan pacar Anda telah dewasa secara hukum. Jika Anda melakukannya dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, Anda tidak bisa dijerat pidana. Biasanya dalam masyarakat, menikah menjadi jalan yang dipilih untuk menyelesaikan masalah ini.

     

    Jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena persetubuhan dengan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Artinya, jika Anda, pacar Anda, atau keduanya berstatus masih anak-anak (berusia di bawah 18 tahun), maka Anda dapat diancam pidana karena persetubuhan dengan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun, berbeda jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP). Apabila Anda melakukan hubungan intim saat pacar Anda telah berstatus sebagai istri orang lain, maka Anda dan pacar Anda telah melakukan perbuatan zina. Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika suatu hari kasus ini terbongkar, yakni Anda diketahui telah menghamili pacar Anda, maka berdasarkan hal-hal di atas, Anda tidak bisa dituntut secara pidana oleh suami pacar Anda karena saat itu pacar Anda belum terikat perkawinan.  

     

    Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda berikutnya tentang keabsahan pernikahan pacar Anda dengan suaminya. Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

     

    Selain itu, perkawinan juga harus memenuhi beberapa ketentuan di bawah ini:

    a.    Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan).

    b.    Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).

    c.    Pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan). Dalam hal penyimpangan atas ketentuan umur ini, para pihak dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan).

    d.    Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal telah memenuhi persyaratan untuk dapat berpoligami yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan (Pasal 9 UU Perkawinan).

     

    Perlu diperhatikan juga bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang (lihat Pasal 8 UU Perkawinan):

    a.    berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

    b.    berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

    c.    berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

    d.    berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

    e.    berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

    f.     mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

     

    Mengacu pada hal-hal di atas, selama pacar Anda dan suaminya itu memenuhi syarat sah perkawinan itu dan hal-hal terkait di atas, maka hubungan intim yang Anda dan pacar Anda lakukan tidak serta merta menjadi hal yang menyebabkan perkawinan pacar Anda dan suaminya menjadi tidak sah. Selama mereka menikah dan tunduk pada persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan sesuai dengan agama yang dianutnya, maka perkawinan tersebut adalah sah. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.       Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.       Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     
    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 12 Maret 2014 pukul 15.55 WIB.

     

    Tags

    hubungan intim
    sah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!