Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Meroya Hak Tanggungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Saja?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bisakah Meroya Hak Tanggungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Saja?

Bisakah Meroya Hak Tanggungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Saja?
Bima Yogie Purnama S.H.Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Bisakah Meroya Hak Tanggungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Saja?

PERTANYAAN

Begini Pak. Pada awal tahun 2003 saya meminjam uang dari seseorang dengan jaminan sertipikat. Selang dua bulan sejak saya pinjam uang, ada pemberitahuan dari bank bahwa sertipikat saya diagunkan dengan memalsukan identitas saya dan istri. Setelah saya melapor ke polisi ternyata korban tidak saya sendiri, ada lebih dari 10 orang. Singkat cerita, kasusnya disidangkan dari mulai PN, PT dan terakhir MA. Dalam putusan MA "Sertipikat dikembalikan kepada yang berhak yang namanya sesuai dengan SHM/SHGB. Sedangkan Sertipikat tanggungan/APHT tetap disimpan dalam berkas perkara. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah dengan putusan MA tersebut yang mengembalikan sertipikat kami, berarti pula bahwa hak tangguhan hapus? Masalahnya yang membuat saya bingung, teman-teman di kasus serupa di BPN Depok dan BPN Jakarta Selatan, atas dasar putusan MA itu sertipikat mereka bisa diroya. Sedangkan saya di BPN Jakarta Barat tidak bisa diroya. Kepala BPN Jakarta Barat meminta persetujuan tertulis dari Bank yang bersangkutan. Demikian pertanyaan saya Pak, mohon kiranya Bapak berkenan memberikan jawaban ataupun masukan pada saya yang buta hukum ini. Terimakasih. Salam

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sesuai pernyataan yang disebutkan oleh saudara penanya, seharusnya berdasarkan putusan MA tersebut sertipikat itu sudah bisa diroya.Hal itu sesuai dengan Pengaturan tata cara pencoretan hak tanggungan yang terdapat dalam Pasal 22 ayat (5),(6) dan (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) yang berbunyi sebagai berikut:

     

    5)    Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

     

    6)    Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Bank Tak Kembalikan SHM dan SHT

    Langkah Hukum Jika Bank Tak Kembalikan SHM dan SHT
     

    7)    Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

     

    Dalam Pasal 22 ayat (7) UU Hak Tanggungan, disebutkan lampiran yang diperlukan hanyalah salinan penetapan atau putusan pengadilan negeri yang bersangkutan, tidak disebutkan persetujuan tertulis dari bank yang bersangkutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kami telah menanyakan masalah ini kepada Bapak Ali S, Petugas loket BPN Jakarta Barat bagian informasi dan pengaduan.Menurut beliau, pihak BPN sendiri harus melihat dulu putusan pengadilan tersebut baru bisa menjawab agar tidak terjadi kesalahan.Dan tiap BPN dimungkinkan ada perbedaan peraturan.Jadi dimungkinkan perbedaan syarat antara BPN Jakarta Barat dan BPN lainnya.

     

    Demikian jawaban kami. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

        

    Tags

    hak tanggungan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!