Jika seorang anak sekolah yang sedang berada di dalam lingkungan sekolahannya tiba-tiba diculik oleh seseorang atau telah terjadi penculikan siswa di lingkungan sekolah, dapatkah pihak sekolah dituntut secara pidana?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya tindak pidana penculikan diatur dalam Pasal 328 KUHP yang berlaku saat ini dan Pasal 450 UU 1/2023 yang akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan. Adapun pelaku tindak pidana penculikan akan dijerat pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lantas, apakah pihak sekolah turut bertanggung jawab jika ada siswa yang diculik?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Siswa Diculik, Bisakah Pihak Sekolah Ikut Dituntut? oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 18 Maret 2014.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tindak Pidana Penculikan
Sebelumnya, mengenai penculikan dapat kita temukan ketentuan sanksi pidananya dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan[1] sebagai berikut.
Pasal 328 KUHP
Pasal 450 UU 1/2023
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penculikan merupakan salah satu tindak pidana yang menghilangkan kemerdekaan seseorang. Perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk memperdagangkan orang, tetapi secara melawan hukum untuk menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan orang tersebut tidak berdaya.[2]
Dari rumusan pasal tersebut dapat diuraikan unsur pasal penculikan yang harus dipenuhi, yaitu:
barang siapa/setiap orang;
melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara;
secara melawan hukum dengan membawa orang itu di bawah kekuasaannya atau orang lain;
menjadikan dia dalam keadaan sengsara atau dalam keadaan tidak berdaya.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal antara lain mengatakan bahwa supaya dihukum menurut pasal ini, maka harus dibuktikan bahwa pada waktu penjahat melarikan orang tersebut, harus mempunyai maksud akan membawa orang itu dengan melawan hak di bawah kekuasaan sendiri atau kekuasaan orang lain. Juga dapat dihukum, apabila orang yang dilarikan itu akan terlantar (hal. 234).
Tanggung Jawab Sekolah Jika Siswa Diculik
Pada dasarnya, dalam hukum pidana dikenal prinsip pertanggungjawaban pidana, yakni setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya. Salah satunya ditegaskan dalam KUHP maupun UU 1/2023 yang berbunyi:
Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP
Pasal 20 UU 1/2023
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
melakukan sendiri tindak pidana;
melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
turut serta melakukan tindak pidana; atau
menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Ini artinya, yang dapat dikenakan penuntutan pidana terhadap penculikan anak adalah pelaku penculikan itu sendiri. Sulit untuk turut menjerat pihak sekolah yang tidak terlibat secara langsung dalam penculikan untuk bertanggungjawab juga secara pidana.
Berbeda halnya apabila siswa di sekolah tersebut melakukan suatu tindakan yang membawa kerugian, maka pihak sekolah bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut. Menurut Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Masih berkaitan dengan hal ini, Pasal 1367 ayat (4) KUH Perdata berbunyi:
Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.
Dengan demikian, menurut hemat kami, pihak sekolah tidak dapat turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas penculikan siswa yang terjadi di lingkungan sekolah.
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya penculikan siswa di lingkungan sekolah, semoga bermanfaat.