KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pendaftaran Merek Ditolak

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Langkah Hukum Jika Pendaftaran Merek Ditolak

Langkah Hukum Jika Pendaftaran Merek Ditolak
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Pendaftaran Merek Ditolak

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah perusahaan makanan olahan yang berasal dari rumput laut yang menjual produk bernama JELLINDO. Adapun merek JELLINDO kami ajukan ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI tetapi merek kami ditolak dengan alasan serupa/sama dengan merek INDOJELLY. Dari hasil survei kami di lapangan/pasar, merek INDOJELLY adalah nama sebuah PT, yaitu PT Yupi Indo Jelly Gum. Dengan adanya bukti tersebut kami disarankan untuk naik banding tentang merek, tetapi menurut hasil data yang ada di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, produk INDOJELLY adalah bukan nama PT tetapi nama sebuah produk. Oleh sebab itu untuk membuktikan produk INDOJELLY ada di lapangan atau tidak, saya cari dan langsung telusuri melalui media internet, tidak ada bahkan di lapangan/pasar juga tidak ada, tetapi yang saya temui produk YUPI milik PT Yupi Indo Jelly Gum. Saya memohon saran bagaimana solusinya atas permasalahan tersebut, karena pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tetap bersikukuh tidak merealisasi merek produk kami.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), suatu permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika :
    1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
    4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
    5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
    7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang;
    8. Diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
     
    Menjawab pertanyaan bagaimana apabila sebuah permohonan pendaftaran merek ditolak,  Pasal 28 angka (1) UU MIG menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU MIG.
     
    Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dikenai biaya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
    Sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), suatu permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika :
    1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
    4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
    5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
    7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang;
    8. Diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
     
    Menjawab pertanyaan bagaimana apabila sebuah permohonan pendaftaran merek ditolak,  Pasal 28 angka (1) UU MIG menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU MIG.
     
    Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dikenai biaya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Merek sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) adalah:
     
    Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.[1] Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2] Sedangkan Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.[3]
     
    Menurut Pasal 20 UU MIG, merek tidak dapat didaftar jika:
    1. bertentangan dengan ideologi negara,  peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
     
    Sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU MIG, suatu permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika:
    1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
    4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
    5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
    7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang;
    8. Diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
     
    Menjawab pertanyaan bagaimana apabila sebuah permohonan pendaftaran merek ditolak, maka UU MIG telah mengaturnya dalam Pasal 28 angka (1) UU MIG di mana dinyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU MIG.
     
    Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dikenai biaya.[4]
     
    Komisi Banding Merek
    Definisi dari Komisi Banding Merek dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek (“PP 7/2005”) sebagai berikut:
     
    Komisi Banding Merek (“Komisi Banding”) adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
     
    Komisi Banding terdiri atas:[5]
    1. seorang Ketua merangkap Anggota;
    2. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
    3. Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.
     
    Anggota Komisi Banding berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.[6]
     
    Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.[7]
     
    Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretaris dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal. Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Banding.[8]
     
    Terkait dengan pertanyaan Anda di atas, apabila memang permohonan pendaftaran merek Anda ditolak dengan alasan yang telah disebutkan di atas, maka Anda dapat mengajukan permohonan banding sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan di atas.
     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

    [1] Pasal 2 ayat (2) UU MIG
    [2] Pasal 1 angka 2 UU MIG
    [3] Pasal 1 angka 3 UU MIG
    [4] Pasal 28 ayat (2) UU MIG
    [5] Pasal 2 ayat (1) PP 7/2005
    [6] Pasal 2 ayat (2) PP 7/2005
    [7] Pasal 7 PP 7/2005
    [8] Pasal 9 PP 7/2005

    Tags

    hukumonline
    merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!