Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Bermasalah dalam Pemesanan Bus Pariwisata

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Upaya Hukum Jika Bermasalah dalam Pemesanan Bus Pariwisata

Upaya Hukum Jika Bermasalah dalam Pemesanan Bus Pariwisata
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Bermasalah dalam Pemesanan Bus Pariwisata

PERTANYAAN

Apa hukumnya jika agen bus pariwisata pesan bus ke PO bus untuk acara customer tapi bus tersebut tidak dikirimkan oleh PO bus tersebut? Masalahnya adalah saya pesan bus ke salah satu PO langganan saya dan PO bus tersebut menyanggupi mengirim unit ke customer yang memesan, tapi hingga saatnya tiba, bus tersebut tidak kunjung dikirimkan dengan alasan tidak ada supir. Saya memiliki bukti screen capture percakapan via BBM saya dengan PO bus tersebut yang berisi pemesanan bus. Customer saya mengancam akan membawa kasus ini ke meja hijau dengan alasan penipuan, padahal saya sudah memberikan nomor telepon PO bus tersebut saat hari pemesanan dan sudah menjelaskan kronologinya. Saya siap mengganti uang sewa bus tersebut secara penuh tanpa ada potongan apapun tetapi customer tetap ngotot membawa kasus ini ke meja hijau. Bagaimana posisi saya? Apa saya bisa dilaporkan dengan tuduhan penipuan atau hanya wanprestasi? Saya sudah menemui customer tersebut untuk menempuh jalur damai tetapi mereka tetap ngotot membawa ke jalur hukum. Mohon sarannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Anda tidak bisa dituntut atas dasar penipuan karena tidak ada unsur kesengajaan dari Anda untuk menguntungkan diri sendiri. Akan tetapi, Anda dapat digugat atas dasar wanprestasi karena Anda tidak memenuhi kewajiban Anda dalam perjanjian antara Anda dan customer. Kemudian, pihak PO Bus Pariwisata itu dapat dikatakan telah cidera janji (wanprestasi) atas perjanjiannya dengan Anda dan Anda dapat menggugat PO Bus Pariwisata atas dasar wanprestasi.

     

    Sedangkan, soal hubungan Anda dengan customer Anda merupakan hubungan antara pelaku usaha dengan konsumennya. Anda dapat membuktikan bahwa kelalaian yang mengakibatkan bus tidak datang bukan terletak pada Anda. Di samping itu, kewajiban ganti rugi customer terletak pada PO Bus Pariwisata berdasarkan Pasal 24 UU Perlindungan Konsumen.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelumnya, berdasarkan keterangan Anda, kami perlu asumsikan dan simpulkan hal-hal berikut:

    1.    Anda memiliki usaha jasa berupa agen bus pariwisata

    KLINIK TERKAIT

    Jika Terganggu Aktivitas Hotel ‘Gelap’, Lakukan Ini

    Jika Terganggu Aktivitas Hotel ‘Gelap’, Lakukan Ini

    2.    Customer Anda memesan bus pariwisata kepada Anda agar disediakan untuk sebuah acara

    3.    Anda berjanji kepada customer Anda untuk menyediakan bus pariwisata untuk acara tersebut

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.    Sebagai agen bus pariwisata, Anda memesan unit bus pariwisata kepada PO (Perusahaan Otobus) sebagai operator bus untuk dikirim pada waktu yang ditentukan via Blackberry Messenger (“BBM”).

    5.    Dalam hal ini, PO Bus Pariwisata menjual jasa operator bus kepada Anda sebagai agen bus pariwisata untuk kemudian Anda berikan kepada customer Anda

    6.    Namun, pada waktu yang ditentukan, PO Bus Pariwisata tidak menyanggupi kewajibannya untuk mengirim unit bus pariwisata

     

    Dari hal-hal di atas, hubungan Anda (agen bus pariwisata) dengan pihak PO Bus Pariwisata pada dasarnya adalah suatu persetujuan yang dilakukan via BBM. Dengan adanya kesepakatan antara Anda dengan PO Bus, berarti telah terbentuk perjanjian walau tidak dibuat dalam bentuk tertulis melainkan hanya melalui BBM.

     

    Karena telah tercipta perjanjian, maka masing-masing pihak mempunyai kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, pihak PO Bus Pariwisata berkewajiban mengirim bus kepada Anda dan Anda berkewajiban membayar sesuai kesepakatan. Untuk menjawab pertanyaan seputar hubungan Anda dengan PO Bus Pariwisata ini, kami mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

     

    Pertama, suatu persetujuan sudah cukup membuktikan bahwa telah terjadi hubungan keperdataan, dimana suatu perikatan telah timbul yang diakibatkan suatu perbuatan hukum antara satu orang atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1314 KUH Perdata:

     

    Pasal 1313 KUH Perdata:

    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

     

    Pasal 1314 KUH Perdata:

    Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

     

    Jika PO Bus Pariwisata tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyanggupi perjanjian mengirim unit bus pada waktu yang telah disepakati (hingga saatnya tiba, bus tersebut tidak kunjung dikirimkan dengan alasan tidak ada supir), maka pihak PO Bus Pariwisata itu dapat dikatakan telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Anda. Anda dapat menempuh upaya hukum meminta ganti rugi dengan melakukan gugatan atas dasar wanprestasi ke pengadilan. Namun kami menyarankan agar upaya perdamaian secara kekeluargaan hendaknya diutamakan sebelum Anda menempuh upaya hukum.

     

    Seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel Perlunya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis, cidera janji (wanprestasi) merupakan suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Bentuk Cidera janji (Wanprestasi) berupa:

    a.    Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan;
    b.    Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna;
    c.    Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan

    d.    Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

     

    Kedua, kami akan menjelaskan soal hubungan Anda dengan costumer. Hubungan Anda (Agen Bus Pariwisata) dengan customer Anda merupakan hubungan antara pelaku usaha dengan konsumennya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

     

    Akan tetapi, dalam pertanyaan Anda, Anda mengatakan bahwa customer ingin menuntut Anda secara pidana dengan alasan penipuan. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

     

    Mencermati rumusan pasal di atas, costumer yang ingin menuntut Anda secara pidana dengan alasan penipuan tidak memiliki alas hukum atau tidak berdasar. Hal ini karena perlu adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana penipuan pada diri pelakunya. Sedangkan, Anda tidak bermaksud untuk menguntungkan diri Anda sendiri secara melawan hukum.

     

    Soal wanprestasi yang Anda tanyakan, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, customer Anda dapat saja menggugat atas dasar wanprestasi karena pada kenyataannya Anda tidak dapat memenuhi kewajiban Anda sesuai perjanjian Anda dengan customer Anda. Memang mungkin saja Anda tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuan Anda. Akan tetapi, hal-hal di luar kemampuan tidak selalu bisa dijadikan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata.

     

    Keadaan memaksa atau yang biasa disebut force majeur dalam Pasal 1245 KUH Perdata pada umumnya biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God), seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut bisa dilihat dalam artikel KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEUR.

     

    Selain itu, Anda juga dapat membaca artikel wanprestasi dan penipuan dan Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?.

     

    Kemudian, jika dilihat dari UU Perlindungan Konsumen, dalam hal ini, Anda bertindak selaku pelaku usaha yang menjalankan usaha agen bus pariwisata dan customer Andasebagai konsumen.

     

    Tentunya, antara Anda dengan customer terdapat suatu perjanjian bahwa Anda akan menyediakan bus pada waktu yang telah disepakati dengan pembayaran harga tertentu oleh customer Anda. Apabila ternyata bus itu tidak datang, melihat hubungan Anda dan customer, maka Anda Anda sebagai pelaku usaha pada dasarnya berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (lihat Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).

     

    Sebagai konsumen, customer Anda memang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya [Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen]. Adalah hal yang wajar jika customer Anda menuntut hak untuk meminta ganti rugi kepada Anda.

     

    Namun demikian, di sini dapat dilihat juga bahwa Anda dengan itikad baik telah melaksanakan kewajiban Anda untuk memesan bus pariwisata kepada PO Bus Pariwisata (Pasal 7 huruf a UU Perlindungan Konsumen). Di samping itu, Anda juga memiliki hak untuk dapat membuktikan bahwa kelalaian tidak datangnya bus pariwisata bukan terletak pada Anda.

     

    Seperti yang kami jelaskan di atas, Anda dengan itikad baik telah melaksanakan kewajiban Anda untuk memesan bus pariwisata kepada PO Bus Pariwisata. Di samping itu, Anda juga dengan itikad baik ingin mengganti uang sewa bus tersebut secara penuh. Soal langkah yang dapat Anda lakukan, Anda dapat menggunakan percakapan via BBM sebagai bukti bahwa Anda telah melaksanakan kewajiban untuk menyediakan bus pariwisata dengan memesan kepada PO Bus Pariwisata dan kelalaian bukan terletak pada Anda.

     

    Akan tetapi, karena Anda pada dasarnya hanya menjual kembali jasa dari pelaku usaha lain, dalam hal ini ganti rugi bisa diminta langsung kepada PO Bus Pariwisata. PO Bus Pariwisata ini juga dikategorikan sebagai pelaku usaha. Dalam hubungan antara PO Bus Pariwisata, Anda, dan customer; PO Bus Pariwisata bisa dimintai tanggung jawab secara langsung atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan customer Anda. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Perlindungan Konsumen:

     

    (1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:

    a.    pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;

    b.    pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

    (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut

     

    Jadi, PO Bus Pariwisata yang menjual jasa pengiriman unit bus pariwisata kepada Anda, wajib bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan customer Anda. Dengan catatan, Anda sebagai “pelaku usaha lain” yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen memang tidak melakukan perubahan apapun atas jasa yang dijual oleh PO Bus Pariwisata.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     

    Tags

    bus

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!