Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Buruh Menemukan Emas Batangan di Saluran Air Milik Majikan, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Buruh Menemukan Emas Batangan di Saluran Air Milik Majikan, Bisakah Dipidana?

Buruh Menemukan Emas Batangan di Saluran Air Milik Majikan, Bisakah Dipidana?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Buruh Menemukan Emas Batangan di Saluran Air Milik Majikan, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Ada seorang pekerja bangunan menemukan emas batangan di saluran air. Emas tersebut diambil oleh tukang bangunan tersebut dan dia tidak tahu kalau emas batangan itu merupakan milik majikannya yang sengaja disimpan saluran air. Lalu tukang bangunan tersebut membawa pulang emas tersebut. Setelah beberapa hari kemudian tukang bangunan tersebut membeli sebuah mobil dari emas tersebut, lalu majikannya curiga karena bagaimana mungkin seorang kuli bangunan mempunyai mobil mewah. Majikan tersebut menanyakan kepada kuli bangunannya dari mana dia bisa mendapatkan mobil itu, lalu kuli bangunannya menjawab bahwa dia telah menemukan emas batangan di saluran air tersebut. Lalu majikannya marah dan melaporkan ke polisi bahwa emas batangannya telah dicuri. Yang saya ingin tanyakan adalah apakah tukang bangunan tersebut bisa dipidana karena telah mencuri padahal dia tidak tahu kalau itu milik majikannya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dari sisi hukum pidana, perbuatan mengambil barang yang ditemukan untuk dimiliki bisa dijerat dengan Pasal 362  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang tindak pidana pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

     

    Mengenai Pasal 372 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) mengatakan bahwa:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?
     

    “Kadang-kadang sukar sekali untuk membedakan antara pencurian dan penggelapan, misalnya A menemukan uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil itu sudah ada maksud (niat) untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa ini adalah pencurian. Apabila pada waktu mengambil itu pikiran A adalah: “uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi” dan betul diserahkannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A salah menggelapkan.”

     

    Pendapat ini juga dikemukakan oleh S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Sebagaimana kami sarikan, terkait Pasal 372 KUHP, Sianturi (hal. 625-626) mengatakan bahwa dalam hal menemukan sesuatu benda di jalanan, di lapangan, di suatu tempat umum, dan sebagainya, mengenai hal ini perlu dinilai hubungan kejiwaan antara seseorang itu dengan barang tersebut ketika dia: menemukan barang tersebut, atau mengetahui barang yang tertinggal tersebut atau menyadari keterbawaan barang tersebut. Jika pada saat seketika itu dia mengatakan: “Oh, ini rejeki nomplok, menjadilah barang itu milikku”, maka dalam hal ini dipandang telah terjadi pengambilan (pemindahan kekuasaan) yang menjadi unsur tindakan utama dari Pasal 362 KUHP (pasal tentang pencurian). Tetapi, jika pada saat itu ia mengatakan: “Ah, kasihan pemilik barang itu, nanti cari-cari dia. Pada kesempatan pertama saya harus mengembalikannya”. Namun setelah beberapa hari berselang timbul keinginannya untuk memilikinya, maka yang terjadi adalah penggelapan (Pasal 372 KUHP).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengacu pada hal-hal di atas, terutama pada kedua pendapat di atas, dapat kita ketahui bahwa apabila kuli bangunan (yang mengambil emas batangan di saluran air) memang sudah ada maksud untuk memiliki emas batangan tersebut pada saat mengambilnya, maka pasal yang dapat dikenakan kepadanya adalah tindak pidana pencurian.

     

    Sebaliknya, apabila kuli bangunan tersebut memiliki niat untuk menyerahkannya ke kantor polisi atau melaporkan kepada majikannya, namun ternyata belakangan ia ingin memiliki emas batangan tersebut dan membelanjakannya, maka kuli bangunan tersebut telah melakukan tindak pidana penggelapan.

     

    Anda mengatakan bahwa kuli bangunan tersebut pada akhirnya mengambil emas batangan dari saluran air kemudian membawanya pulang lalu beberapa hari kemudian membelanjakannya. Menjawab pertanyaan Anda, atas tindakannya ini, terhadap kuli bangunan dapat diancam dengan tindak pidana pencurian. Ancaman pidana atas tindak pinda pencurian adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hal ini karena pada saat itu, tanpa pikir panjang dan niat untuk menyerahkannya ke polisi, kuli bangunan tersebut langsung mengambilnya dan membawa pulang. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus, Anda dapat pula membaca artikel Konsekuensi Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia;

    2.    S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.


    Tags

    buruh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!