KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi Jika Perusahaan Meniadakan Program Jaminan Pensiun?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Sanksi Jika Perusahaan Meniadakan Program Jaminan Pensiun?

Adakah Sanksi Jika Perusahaan Meniadakan Program Jaminan Pensiun?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi Jika Perusahaan Meniadakan Program Jaminan Pensiun?

PERTANYAAN

Apakah hukumnya bila perusahaan menolak atau meniadakan jaminan pensiun?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Kami berasumsi bahwa menolak atau meniadakan jaminan pensiun yang Anda maksud adalah perusahaan yang bersangkutan tidak mengikutsertakan pekerjanya atau tidak mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan pensiun.

     

    Pada dasarnya, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak, demikian yang disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Dana Pensiun Termasuk Hitungan Kompensasi PHK?

    Apakah Dana Pensiun Termasuk Hitungan Kompensasi PHK?
     

    Mengacu pada hal di atas, secara implisit pasal itu mengatakan bahwa diikutsertakannya pekerja/buruh pada program pensiun bukanlah suatu kewajiban perusahaan. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan tidak wajib mengikutsertakan pekerjanya untuk program jaminan pensiun sehingga tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya atau dengan kata lain meniadakan program jaminan pensiun.

     

    Pengaturan lain yang secara implisit juga mengatakan bahwa program jaminan pensiun sifatnya tidak wajib bagi perusahaan adalah pengaturan dalam Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yakni dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kemudian, apa hak bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun namun pengusaha tidak mengikutsertakannya dalam program jaminan pensiun? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 167 ayat (5) UU Ketenagakerjaan:

     

    Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

     

    Perlu Anda ketahui, saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”). Dengan UU ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian (Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU BPJS).

     

    Jika perusahaan yang Anda maksud telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan pensiun, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

     

    Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU BPJS serta Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, yaitu:

    a.    teguran tertulis;
    b.    denda; dan/atau
    c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

     

    Tags

    pensiun

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!