KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Meminang Perempuan yang Baru Bercerai secara Agama?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Meminang Perempuan yang Baru Bercerai secara Agama?

Bolehkah Meminang Perempuan yang Baru Bercerai secara Agama?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Meminang Perempuan yang Baru Bercerai secara Agama?

PERTANYAAN

Selamat pagi. Apakah seorang wanita yang sudah diceraikan oleh suaminya secara agama dan telah melewati masa iddah (3 bulan 10 hari) tetapi secara hukum negara belum ada keputusan dari pengadilan agama, apakah sudah bisa dipinang oleh orang lain? Apakah si wanita sudah boleh menerima pinangan tersebut? Apakah wanita tersebut bisa melangsungkan pernikahan dengan kondisi seperti disebutkan di atas? mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya Pasal 123 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) mengatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan.

     

    Hal ini juga kembali ditegaskan dalam Pasal 146 ayat (2) KHI, yaitu bahwa suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini berarti selama belum ada putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, status pasangan yang akan bercerai masih sebagai suami istri.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Suami Mengajukan Cerai Saat Istri Hamil?

    Bolehkah Suami Mengajukan Cerai Saat Istri Hamil?

     

    Terkait dengan pinangan, berdasarkan Pasal 1 huruf a KHI, peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya (Pasal 12 ayat (1) KHI). Selain itu, wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang (Pasal 12 ayat (2) KHI).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Oleh karena itu, si wanita tidak bisa dipinang oleh orang lain karena statusnya masih sebagai istri dari suaminya, walaupun telah ada perceraian secara agama. Akan tetapi, sebagaimana dijelaskan di atas, perceraian dianggap terjadi beserta akibatnya sejak ada putusan pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, harus ada perceraian secara negara terlebih dahulu, maka semua akibat perceraian termasuk status si wanita sebagai janda, baru akan dianggap terjadi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

      

    Tags

    perkawinan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!