Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wisata Terbatas di Cagar Alam

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Wisata Terbatas di Cagar Alam

Wisata Terbatas di Cagar Alam
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wisata Terbatas di Cagar Alam

PERTANYAAN

Di Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dinyatakan bahwa "Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya", sementara di penjelasan Pasal 33 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 dijelaskan bahwa "Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam termasuk kegiatan wisata alam terbatas bagi kepentingan peningkatan kesadartahuan". Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah benar, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, cagar alam bisa dimanfaatkan untuk wisata, meski "wisata alam terbatas"? 2. Apakah pengertian "wisata alam terbatas" menurut peraturan perundangan dan seperti apa penerapannya? 3. Kegiatan "pendidikan" yang diperbolehkan dilakukan di cagar alam itu yang seperti apa? Kiranya pertanyaan-pertanyaan saya di atas dapat dijawab mengingat pentingnya hal ini bagi keberlangsungan Kawasan Suaka Alam seiring dengan maraknya kegiatan wisata di cagar alam. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”), cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

     

    Dalam Pasal 17 ayat (1) UU 5/1990, dikatakan bahwa di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

     

    Mengenai pemanfaatan cagar alam juga diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (“PP 28/2011”), yaitu cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

    Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

    a.    penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

    b.    pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan

    d.    pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

     

    Istilah ‘wisata terbatas’ di dalam UU 5/1990 justru tidak terdapat di dalam pengaturan tentang cagar alam. Melainkan di ketentuan yang mengatur tentang suaka margasatwa, yaitu di Pasal 17 ayat (2) UU 5/1990.

     
    Pasal 17 ayat (2) UU 5/1990:

    Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

     

    Lebih lanjut Penjelasan Pasal 17 ayat (2) UU 5/1990 tersebut menjelaskan pengertian wisata terbatas sebagai suatu kegiatan untuk mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam di suaka margasatwa dengan persyaratan tertentu.

    Namun demikian, berdasarkan Penjelasan Pasal 33 PP 28/2011, istilah wisata terbatas ternyata juga dimuat dalam ketentuan yang mengatur tentang cagar alam. Lengkapnya Penjelasan Pasal tersebut adalah:

     

    “Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam termasuk kegiatan wisata alam terbatas bagi kepentingan peningkatan kesadartahuan.”

     

    Melihat pada Penjelasan Pasal 17 ayat (2) UU 5/1960 dan Penjelasan Pasal 33 PP 28/2011di atas dapat diketahui bahwa wisata alam terbatas dapat dilakukan tidak hanya di suaka margasatwa, tapi juga di kawasan cagar alam. Sayang, PP 28/2011 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ke dalam kategori pendidikan dan peningkatan kesadartahuan.

     

    Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, pada prakteknya, ada bagian dari cagar alam yang bisa digunakan sebagai tujuan pariwisata, yaitu taman wisata alam. Sebagai contoh, dalam artikel Wisata Cagar Alam Sibolangit yang kami akses dari laman Lake Toba Festival 2013, dipaparkan mengenai Taman Wisata Alam Sibolangit yang merupakan bagian dari Cagar Alam Sibolangit. Sebagian area cagar alam itu seluas 24 hektare dijadikan Taman Wisata Alam.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam.

        

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!