Intisari :
Sebagai pengunggah capture/screenshot dari isi SMS untuk di-share di beberapa media sosial yang Anda sebutkan itu, Anda perlu berhati-hati atas konten yang Anda unggah. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami menyimpulkan bahwa yang Anda maksud adalah perbuatan mengunggah hasil capture/screenshot dari isi Short Message Service (SMS) untuk di-share di Blackberry Messenger (BBM) Group, WhatsApp Group, Facebook, dan Twitter. Selain itu, perbuatan men-share hasil capture/screenshot di berbagai media sosial tersebut Anda lakukan dengan tujuan “curhat” atau berbagi cerita kepada orang lain atas apa yang Anda alami.
Berkaitan dengan perbuatan men-
share suatu konten tertentu di media sosial, kita mengacu pada tulisan yang dibuat oleh Josua Sitompul dalam artikel
Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?. Dalam artikel tersebut Josua mengatakan bahwa pengiriman satu konten dari satu anggota kepada grup dapat diterima oleh anggota-anggota lain dari grup tersebut. Dengan kata lain, teknologi aplikasi media sosial, termasuk aplikasi BBM, dapat menciptakan ruang publik virtual. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi hukum. Oleh karena itu, sama seperti menggunakan media sosial lainnya, pengguna harus memiliki kehati-hatian dalam melakukan pengiriman.
Pasal 27 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sebagai contoh, misalnya yang Anda unggah adalah SMS yang mengandung hal-hal yang menghina atau mencemarkan nama baik. Perbuatan Anda dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Apabila perbuatan mengunggah capture/screenshot tersebut bermuatan penghinaan atau dalam arti Anda yang mengunggahnya memiliki tujuan untuk menghina si pengirim pesan singkat (SMS), maka Anda dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana dijabarkan di atas.
Jika Anda melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, Anda dapat dipidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya perbuatan yang Anda lakukan sepanjang tidak mengandung unsur-unsur dalam Pasal 27 UU ITE (baik itu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maupun pemerasan dan/atau pengancaman), maka perbuatan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum. Namun demikian, sebagai pengunggah capture/screenshot dari isi SMS untuk di-share di beberapa media sosial yang Anda sebutkan itu, Anda perlu berhati-hati atas konten yang Anda unggah.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar hukum: