KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah WNI Tidak Boleh Menggunakan Nama Tionghoa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah WNI Tidak Boleh Menggunakan Nama Tionghoa?

Apakah WNI Tidak Boleh Menggunakan Nama Tionghoa?
Clara Angela Agnes Sipangkar, S.H. / Abraham Adeputra P. Lambe, S.H., M.H.ANR Law Firm
ANR Law Firm
Bacaan 10 Menit
Apakah WNI Tidak Boleh Menggunakan Nama Tionghoa?

PERTANYAAN

Ibu saya memiliki nama Tionghoa dari lahir (KTP sampai saat ini masih menggunakan nama Tionghoa). Ibu saya lahir di Bogor, kerja sampai sekarang di Jakarta (sekarang usianya 71 tahun). Mempunyai riwayat keluarga: Bapaknya asli Bogor keturunan dan Ibunya asli Bogor (asli lahir sampai meninggal di Bogor). Pertanyaan saya: 1. apakah benar menggunakan nama Tionghoa dianggap WNA? 2. apakah WNI tidak boleh menggunakan nama Tionghoa? 3. Sampai saat ini Ibu saya setiap mengurus surat-surat penting selalu dianggap WNA. Mohon bantuan info yang detail karena Ibu saya terhalang dalam proses surat-surat peralihan dari nama alm. suami (suku Maluku) ke nama Ibu saya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Berikut ini kami sampaikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Saudara:

     

    1.    Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini, nama bukanlah dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Hal tersebut dapat dilihat dari definisi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”). Adapun definisi dari Warga Negara Indonesia (“WNI”) disebutkan dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2006, dandalam definisi-definisi WNI tersebut, tidak ada satupun klausul yang menyebutkan bahwa nama seseorang menentukan dirinya adalah WNI atau warga negara asing. Dengan demikian, orang dengan nama Tionghoa, yang termasuk dalam salah satu kategori WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2006, tidak dapat dikategorikan sebagai warga negara asing hanya karena namanya.

     

    2. Terkait dengan pertanyaan mengenai penggunaan nama Tionghoa oleh WNI, penggunaan nama Tionghoa tersebut diatur dalam Pasal 5 Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing (“Keppres 240/1967”) yang menyebutkan:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Ortu yang Mengurung Anaknya karena Pindah Agama

    Jerat Pidana Ortu yang Mengurung Anaknya karena Pindah Agama
     

    “Khusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing jang masih memakai nama Cina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan jang berlaku.”

     

    Dari ketentuan tersebut, dapat kita ketahui bahwa memang terdapat anjuran untuk mengubah nama Cina menjadi nama Indonesia. Namun demikian, anjuran bukanlah suatu kewajiban yang harus dipatuhi. Terlebih lagi, tidak terdapat sanksi dalam Keppres 240/1967 yang dapat diterapkan jika tidak merubah nama Cina ke nama Indonesia. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang WNI untuk menggunakan nama Tiong Hoa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Memberi Nama Cina untuk Anak.

     

    3.    Mengenai pengurusan surat-surat penting pada instansi pemerintahan, sesuai dengan Diktum Kedua Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan (“Inpres 26/1998”), maka pejabat penyelenggara pemerintahan wajib untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh WNI dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada WNI baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan tersebut

     

    Tindakan non-diskriminatif tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU 40/2008”). Pasal 9 UU 40/2008 menyebutkan:

     

    Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.”

     

    Lebih lanjut, terdapat fasilitas hukum bagi mereka yang merasa dirugikan dengan adanya perlakuan diskriminatif. Berdasarkan Pasal 13 UU 40/2008, setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya. Selain melalui fasilitas hukum perdata, UU 40/2008 juga memberikan ancaman sanksi pidana terhadap orang dan/atau korporasi yang melakukan tindakan diskriminatif. Hal tersebut diatur dalam Bab VIII UU 40/2008.

     

    Dalam kaitannya dengan pertanyaan Saudara, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan:

    ·           Bahwa orang yang menggunakan nama Tiong Hoa namun masih memenuhi salah satu kriteria WNI sebagaimana dimaksud dalam UU 12/2006 tidak dapat dianggap sebagai warga negara asing.

    ·           Bahwa berdasarkan Pasal 5 Keppres 240/1967, terdapat anjuran untuk mengubah nama Cina menjadi nama Indonesia. Namun demikian, tidak terdapat kewajiban untuk mematuhinya, selain daripada itu tidak ada ancaman sanksi apabila anjuran tersebut tidak dipatuhi.

    ·           Bahwa sesuai dengan Inpres 26/1998 pejabat penyelenggara pemerintahan wajib untuk memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh WNI. Selain daripada itu, berdasarkan UU 40/2008, semua orang (termasuk korporasi) dilarang melakukan tindakan diskriminatif.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

    3.    Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing;

    4.    Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

      

    Tags

    cina

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!