Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mobil Rusak Akibat Kecelakaan, Apakah Penyewa Harus Bertanggung Jawab?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mobil Rusak Akibat Kecelakaan, Apakah Penyewa Harus Bertanggung Jawab?

Mobil Rusak Akibat Kecelakaan, Apakah Penyewa Harus Bertanggung Jawab?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mobil Rusak Akibat Kecelakaan, Apakah Penyewa Harus Bertanggung Jawab?

PERTANYAAN

Kendaraan saya disewa orang untuk mengantarkan barangnya. Di perjalanan pulang truk saya mengalami kecelakaan. Apakah si penyewa tetap harus bertanggung jawab atas kendaraan saya? Terima kasih atas jawabannya

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, kami berasumsi bahwa penyewaan kendaraan Anda dilakukan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa antara Anda sebagai pemilik dengan penyewa. Perjanjian sewa-menyewa adalah salah satu perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata("KUHPerdata"). Selain itu, kami berasumsi bahwa hal keberatan yang Anda sampaikan di sini adalah kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan truk milik Anda.

     

    Perjanjian sewa-menyewa diatur dalamPasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata, dengan pada pokoknya perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak pemberi sewa terikat dengan pihak penyewa untuk memberikan kepada pihak penyewa kenikmatan atas penggunaan dan pemanfaatan dari suatu barang yang dimilikinya atau dihakinya di dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran harga sewa dari pihak penyewa kepada pihak pemberi sewa untuk itu.

     

    Dari sini kita dapat ketahui bahwa tindakan Anda sebagai pemilik truk yang memberikan truk sewaan kepada orang lain dengan adanya suatu janji mengenai pembayaran dan pemakaian truk tersebut telah menerbitkan suatu hubungan hukum sewa-menyewa. Penjelasan lebih lanjut mengenai sewa menyewa kendaraan dapat Anda simak dalam artikel Upaya Hukum Bagi Pengelola Rental Mobil Jika Penyewa Wanprestasi.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?

    Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?
     

    Lalu bagaimana jika terjadi kerusakan atas barang yang disewa? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 1564 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yangdisewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

     

    Ini artinya, dilihat dari segi hukum perdata, apabila kecelakaan truk sewa tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan, maka penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada kendaraan truk yang disewakanKecuali si penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan truk itu di luar kesalahannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya yang menjadi fokus kami adalah kecelakaan lalu lintas jika ditinjau dari segi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Anda tidak menjelaskan bagaimana kecelakaan itu terjadi. Berdasarkan UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas itu sendiri terbagi atas kecelakaan ringan, sedang, dan berat, sebagaimana disebut dalam Pasal 229 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ:

    a.    Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yangmengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

    b.    Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaanyang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

    c.    Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yangmengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

     

    Apabila kecelakaan yang menimpa truk milik Anda itu mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka tergolong kecelakaan ringan yang mana terhadap pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda palingbanyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) [lihat Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ]. Namun, pasal ini hanya dapat dikenakan terhadap pengemudi truk yang Anda miliki. Apabila pengemudi truk itu sekaligus berperan sebagai penyewa truk, maka ia juga dapat dikenakan sanksi pidana.

     

    Perihal ganti kerugian, kita mengacu pada Pasal 236 UU LLAJ yang berbunyi:

    (1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

    (2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadikesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

     

    Jadi, karena ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan yang terdapat dalam Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ, maka kewajiban ganti kerugiannya dapat dilakukan di luar pengadilan, yakni dengan jalan damai. Menurut hemat kami, antara Anda dan penyewa perlu mengupayakan cara damai terlebih dahulu.

     

    Dari serangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dari segi hukum perdata, pada dasarnya kerusakan barang yang terjadi selama masa penyewaan merupakan tanggung jawab penyewa. Dengan kata lain, kerusakan pada truk yang Anda miliki merupakan tanggung jawab penyewa truk. Kemudian, dilihat dari hukum pidana yang berdasar pada UU LLAJ, pelaku pengrusakan kendaraan hanya dapat dikenakan terhadap pengemudi truk sewa sehingga penyewa tidak dapat turut dipidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      

    Tags

    hukum
    lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!