Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Peraturan Tingkat Daerah Berlaku Surut?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Peraturan Tingkat Daerah Berlaku Surut?

Bolehkah Peraturan Tingkat Daerah Berlaku Surut?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Peraturan Tingkat Daerah Berlaku Surut?

PERTANYAAN

Bolehkah suatu produk hukum yang dikeluakan daerah (Perda, Perbup, SK Bupati, SK Sekda) berlaku surut? Dan apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).  Asas ini dikenal dengan namaasas non-retroaktif, yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.

     

    Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” mengatakan bahwaasas ini sebenarnya sudah ditentukan untuk segala bidang hukum dan diulangi untuk hukum pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian Asas Non Retroaktif dan Pengecualian Penerapannya

    Pengertian Asas Non Retroaktif dan Pengecualian Penerapannya

    “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu

     

    Menurut Wirjono, larangan keberlakuan surut ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya ia harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana atau tidak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun, dalam praktiknya, untuk kejahatan-kejahatan atau kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana terorisme atau kejahatan terhadap kemanusiaan, asas non retroaktif ini bisa dikecualikan.Penjelasan lebih lanjut mengenai pengesampingan asas non-retroaktifpada tindak pidana tertentu ini dapat Anda simak dalam artikelMasalah Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia dan Asas Non Retroaktif.

     

    Salah satu produk hukum yang Anda sebutkan adalah Peraturan Daerah (“Perda”).Perdamerupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”):

    a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    d.    Peraturan Pemerintah;

    e.    Peraturan Presiden;

    f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan

    g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

     

    Lalu, bagaimana dengan produk hukum yang bukan berupa undang-undang seperti Perda ini?Apakah Perda bisa berlaku surut? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).

     

    Dalam angka 124 Lampiran UU 12/2011 disebutkan bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

     

    Jadi, berdasar hal tersebut, menjawab pertanyaan Anda, maka suatu produk hukum seperti perda bisa saja diberlakusurutkan, dengan catatan untuk ketentuan pidananya tidak ikut diberlakusurutkan oleh karena asas non retroaktif pada KUHP yang kami jelaskan tadi.

     
    Contoh:

    “Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.”

     

    Lebih lanjut dikatakan dalam angka 155 Lampiran UU 12/2011 pada dasarnya mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.

     

    Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut (angka 156 Lampiran UU 12/2011):

    a.    ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;

    b.   rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;

    c.    awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya

     

    Sebagai referensi untuk Anda yang menguatkan bahwa suatu perda bisa berlaku surut, kami akan memberikan salah satu contoh perda yang mengatur teknik tata cara pembentukan dan tehnik penyusunan peraturan daerah. Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa TengahNomor 1 Tahun 2004 tentangTata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah (“Perda Jateng 1/2004”).

     

    Dalam Perda Jateng 1/2004 disebutkan bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

                      

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    1.       Undang-Undang Dasar 1945
    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 

    4.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah

     
    Referensi:

    Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama  

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!