KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memotret Orang Tidur Tanpa Izin, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Memotret Orang Tidur Tanpa Izin, Ini Jerat Hukumnya

Memotret Orang Tidur Tanpa Izin, Ini Jerat Hukumnya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Memotret Orang Tidur Tanpa Izin, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Di lokasi KKN, mahasiswa dan mahasiswi tinggal di satu pondok, dengan tujuan menghemat. Hal ini sudah mendapat persetujuan warga sekitar dan pihak kampus. Ada salah seorang mahasiswa iseng mencuri foto mahasiswa yang sedang tertidur dengan posisi pakaian terbuka. Apakah ini sudah termasuk tindak pidana? Apakah si mahasiswa yang bersangkutan layak dituntut atas tindakannya? Mohon pencerahannya dari perspektif hukum di Indonesia. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu dilihat bahwa apakah foto tersebut disebarluaskan dan terdapat unsur atau muatan melanggar kesusilaan atau tidak. Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan foto yang terbuka dapat dipidana jika melanggar kesusilaan.

    Lantas, bagaimana bunyi pasal yang dapat menjerat pelaku yang memotret orang tidur secara diam-diam?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Jika Diam-Diam Memfoto Orang yang Sedang Tidur yang pertama dipublikasikan pada Senin, 7 April 2014.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin

    Hukumnya Jika Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hukum Memotret Orang Tidur Tanpa Izin Menurut UU ITE

    Kami berasumsi bahwa tindakan mengambil foto seseorang yang sedang tidur dengan pakaian terbuka tersebut dilakukan dengan menggunakan media elektronik, yang mana hasil foto tersebut dalam UU ITE dikenal dengan nama informasi elektronik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[1]

    Anda tidak menyebutkan apakah kemudian foto tersebut diunggah di media sosial, disebarluaskan, atau dikirimkan ke orang lain. Apabila ternyata terhadap foto tersebut dilakukan hal-hal di atas, maka foto tersebut dinamakan sebagai dokumen elektronik. 

    Adapun yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[2]

    Selanjutnya, Anda mengatakan bahwa foto tersebut berisi orang yang sedang tidur dengan pakaian terbuka. Dalam hal ini, perlu dilihat lagi apakah dalam foto tersebut ada unsur atau muatan melanggar kesusilaan atau tidak. Hal ini berkaitan dengan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya foto seseorang yang sedang tidur dengan pakaian terbuka yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan pidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.[3]

    Jika perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut tetap dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Memotret Orang Tidur Tanpa Izin Menurut UU Hak Cipta

    Kemudian, jika dilihat dari segi UU Hak Cipta, foto mahasiswa yang sedang tidur dengan pakaian terbuka itu dapat dikategorikan sebagai potret. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia yang disebut dalam Pasal 1 angka 10 UUHC.

    Sebagai pencipta, orang yang memotret mahasiswa tersebut dapat disebut sebagai pencipta yaitu seorang atau beberapa orang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[4]

    Selain itu, sebagai pencipta, si pengambil foto memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepadanya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seizinnya.[5]

    Lalu, apa hukum memotret orang tanpa izin? Perlu diperhatikan bahwa terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas potret, yakni orang yang mengambil potret mahasiswa yang sedang tidur tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari mahasiswa yang dipotret. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi:

    Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

    Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Jika foto tersebut diperbanyak/diumumkan tanpa seizin orang yang difoto, maka si pelaku diancam dengan pidana pidana denda paling banyak Rp500 juta.[6]

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan mahasiswa yang diam-diam memotret orang lain yang sedang tidur tidak serta-merta dikatakan sebagai tindak pidana. Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang perbuatan mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan dan melanggar Pasal 12 ayat (1) UUHC tentang perbuatan mengumumkan foto (ciptaan) harus dengan izin orang yang difoto, maka pelakunya dapat dituntut pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut.

    Jerat Pidana Diam-diam Memotret Orang Tidur Tanpa Izin

    Perlu dilihat bahwa apakah dalam foto tersebut terdapat unsur atau muatan melanggar kesusilaan atau tidak. Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan foto yang terbuka dapat dipidana jika melanggar kesusilaan.

    Tetapi, pelaku juga berkemungkinan untuk dipidana karena pencemaran nama baik jika foto orang yang dipotret tanpa izin itu disebarkan hingga ia merasa malu dan dicemarkan. Selengkapnya dapat Anda simak penjelasan dalam artikel Menyebarkan Foto Telanjang, Delik Kesusilaan atau Pencemaran Nama Baik?

    Adapun ketentuan mengenai pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 433 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[7] yakni pada tahun 2026. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik.

    Maka dari itu, apabila orang yang difoto merasa dipermalukan dalam hal fotonya saat tertidur dengan baju terbuka tersebar, maka ia dapat melaporkan hal tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU ITE

    [3] Pasal 51 ayat (2) jis. Pasal 36, Pasal 27 ayat (1) UU ITE

    [4] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [5] Pasal 4 UU Hak Cipta dan penjelasannya

    [6] Pasal 115 UU Hak Cipta

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    Tags

    foto
    uu ite

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!