KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pekerja yang Telah Pensiun Meninggal Dunia, Apa Saja Hak Ahli Warisnya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pekerja yang Telah Pensiun Meninggal Dunia, Apa Saja Hak Ahli Warisnya?

Pekerja yang Telah Pensiun Meninggal Dunia, Apa Saja Hak Ahli Warisnya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pekerja yang Telah Pensiun Meninggal Dunia, Apa Saja Hak Ahli Warisnya?

PERTANYAAN

Pekerja meninggal dunia pada usia 54 tahun dan memiliki masa kerja 36 tahun. Hak apa saja yang bisa diperoleh? Apakah bisa mendapatkan hak penuh pensiun normal bagi ahli warisnya? Karena yang diterima hanya dihitung pesangon. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    Ā 

    Kami kurang mendapatkan informasi yang jelas dari Anda apakah pekerja yang bersangkutan meninggal dunia setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (dan memiliki hak pensiunnya) atau ia meninggal dunia saat ia masih bekerja padahal telah memasuki usia pensiun.

    Ā 

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami berkesimpulan bahwa pekerja yang bersangkutan meninggal dunia setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja atas dirinya karena telah mencapai usia pensiun dan ia memperoleh hak-hak pensiunnya.

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya

    Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya
    Ā 

    Pada dasarnya, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun.Ā Apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak, demikian yang disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€).

    Ā 

    Mengacu pada hal di atas, secara implisit pasal itu mengatakan bahwa diikutsertakannya pekerja/buruh pada program pensiun bukanlah suatu kewajiban perusahaan. Anda tidak memberikan informasi kepada kami apakah pekerja tersebut diikutsertakan oleh perusahaan pada program pensiun atau tidak. Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berbagai kemungkinan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    Dari Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan di atas, kita dapat simpulkan bahwa jika pekerja di-PHK karena telah memasuki usia pensiun dan pengusaha telah mengikutsertakan pekerja yang bersangkutan pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan, maka ia tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja, namun berhak atas uang penggantian hak. Ini artinya, pekerja itu hanya berhak atas uang penggantian hak dari perusahaan.

    Ā 

    Jika pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang premi/iuran dibayar oleh pengusaha (lihat Pasal 167 ayat [3] UU Ketenagakerjaan). Ini artinya, kalaupun pekerja tersebut diikutsertakan pada program pensiun dan iurannya dibayarkan olehnya dan pengusaha, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang premi/iuran yang telah dibayar oleh pengusaha. Yang dimaksud dengan ā€œuang pesangonā€ dalam Pasal 167 ayat (3) tersebut tidak termasuk uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak.

    Ā 

    Dengan diberikannya pesangon kepada pekerja tersebut, kami berkesimpulan bahwa pekerja tersebut tidak diikutsertakan pada program jaminan pensiun oleh perusahaan tempat ia bekerja. Anda mengatakan bahwa pekerja tersebut telah bekerja selama 36 tahun. Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) (lihat Pasal 167 ayat [5] UU Ketenagakerjaan]. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perhitungan hak-hak yang didapat yaitu:

    Ā 

    a.Ā Ā Ā  Uang Pesangon

    Karena 36 tahun merupakan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, maka pesangonnya 9 (sembilan) bulan upah dikali dua [Pasal 167 ayat (5) jo. Pasal 156 ayat (2) huruf i UU Ketenagakerjaan].

    b.Ā Ā Ā  Uang Penghargaan Masa Kerja

    Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah [Pasal 167 ayat (5) jo. Pasal 156 ayat (3) huruf h UU Ketenagakerjaan].

    c.Ā Ā Ā  Uang Penggantian Hak, yang meliputi (Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan):

    1)Ā Ā Ā  cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    2)Ā Ā Ā  biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    3)Ā Ā Ā  penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    4)Ā Ā Ā  hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Ā 

    Menjawab pertanyaan Anda, dengan pensiunnya pekerja, maka ketiga hak di ataslah yang diberikan kepada pekerja dan ahli warisnya (jika pekerja meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan). Selain ketiga hak di atas, maka ahli waris tidak berhak menuntut hak-hak lain lagi. Masih berhubungan dengan pesangon karena pekerja pensiun, penjelasan lain dapat Anda simak dalam artikel Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun.

    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Ā 

    Tags

    waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!