KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Stres karena Pekerjaan, Bisakah Jadi Alasan Resign?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Stres karena Pekerjaan, Bisakah Jadi Alasan Resign?

Stres karena Pekerjaan, Bisakah Jadi Alasan <i>Resign</i>?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Stres karena Pekerjaan, Bisakah Jadi Alasan <i>Resign</i>?

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan swasta yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun. Atasan saya sepertinya tidak suka dengan saya, sehingga selalu membuat saya merasa tertekan dan tidak nyaman. Sebelumnya ternyata banyak karyawan mengajukan alasan resign karena bos toxic. Saya juga stres karena pekerjaan. Bisakah saya mengajukan alasan resign kerja karena toxic? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Bahkan pekerja berhak mendapat perlindungan kesehatan mental. Menyambung pertanyaan Anda yang mana merasa stres karena pekerjaan sehingga ingin mengajukan alasan resign kerja karena toxic lingkungan kerjanya, bisakah ini dijadikan alasan resign?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ingin Resign karena Tertekan oleh Atasan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 17 April 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Perlindungan Kesehatan Mental Pekerja

    Belakangan banyak perbincangan netizen di media sosial tentang kapan harus keluar dari pekerjaan? Adapun beberapa alasan pengunduran diri di antaranya adalah resign karena tidak nyaman, stres karena pekerjaan, atau bahkan karyawan mengajukan alasan resign kerja karena toxic lingkungan kerjanya.

    Anda dalam pertanyaan menyebutkan merasa tertekan dan tidak nyaman karena sikap atasan Anda sehingga ingin mengajukan alasan resign karena bos toxic. Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Perihal ini, sebenarnya pengusaha dalam mempekerjakan pekerjanya wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik pekerja sesuai yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal tersebut memang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan kesehatan mental pekerja. Akan tetapi, dapat kita katakan bahwa dengan timbulnya rasa tertekan dan tidak nyaman bekerja dapat dibilang kesehatan mental Anda tidak terlindungi.

    Hal ini berdasarkan catatan dari WHO bahwa salah satu jenis faktor risiko terhadap kesehatan mental yang buruk adalah hubungan interpersonal dalam lingkungan kerja, misalnya isolasi sosial, hubungan yang buruk dengan atasan, kurangnya dukungan sosial, bullying, dan sebagainya.[1]

    Selain itu, Pasal 6 UU Ketenagakerjaan juga telah menjamin setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Artinya, atasan tidak seharusnya membedakan sikap ke pekerjanya hanya karena tidak suka. 

    Bisakah Mengajukan Alasan Resign karena Bos Toxic?

    Selanjutnya kami akan berfokus pada alasan pengunduran diri Anda sebab stres karena pekerjaan serta lingkungan kerja yang toxic. Adapun salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri (resign) dengan memenuhi syarat:[2]

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Jika merujuk pada bunyi ketentuan di atas tidak diterangkan apa saja yang boleh jadi alasan pengunduran diri. Dengan demikian, Anda bisa saja mengajukan alasan resign kerja karena stres atau alasan resign kerja karena toxic lingkungan kerjanya.

    Umumnya Anda dapat menuliskan alasan resign tersebut ke dalam surat pengunduran diri secara tertulis kepada atasan dan menyampaikannya secara baik-baik dengan tetap memperhatikan prosedur pengunduran diri di perusahaan tempat Anda bekerja.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    WHO. WHO guidelines on mental health at work. 2022.

    [1] WHO. WHO guidelines on mental health at work. 2022, hal. 3

    [2] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    resign
    karyawan resign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!