Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Polisi Menyita Tanpa Surat Tilang?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Polisi Menyita Tanpa Surat Tilang?

Bolehkah Polisi Menyita Tanpa Surat Tilang?
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Polisi Menyita Tanpa Surat Tilang?

PERTANYAAN

Bolehkah polisi menyita surat-surat atau bahkan kendaraan kita tanpa surat tilang? Kalau boleh, dalam hal apa hal tersebut dimungkinkan? Kalau tidak boleh, apa yang harus saya lakukan jika surat-surat atau kendaraan saya disita tanpa adanya surat tilang?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    Jawabannya adalah tidak boleh. Kalau menyita tanpa ada tanda bukti penyitaan bisa dikatakan sebagai ‘perampasan’. Jika polisi lalu lintas (“polantas”) menyita kendaraan/surat-surat kendaraan karena pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan diberikan lembar TILANG sebagai tanda bukti penyitaan.

     

    Apabila mereka menyita kendaraan/surat-surat dalam proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, maka akan diberikan BERITA ACARA PENYITAAN. Namunsituasi di lapangan sangat dinamis, karena ada beberapa situasi yang memaksa polisi melakukan penyitaan tanpa bukti (Tilang/Berita Acara Penyitaan).

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi
     

    Misalnya, suatu saat 2 (dua) unit polantas sedang melaksanakan patroli, dan mendapatkan laporan bahwa telah terjadi balap liar di daerah Y. Berdasarkan laporan ini, mereka menuju lokasi dan menemukan balap liar sedang berlangsung. Kedua petugas langsung membubarkan, dan menangkap beberapa pembalap liar, karena mereka tidak memiliki SIM dan STNK, serta menyita kendaraan mereka.

     

    Tetapi, saat itu petugas kehabisan surat Tilang, sehingga tidak bisa memberikan lembar tilang sebagai tanda bukti penyitaan. Saat petugas tersebut akan mencatat/mendata identitas para pembalap liar, pelaku balap liar kabur.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lalu, motor yang ditinggalkan dibawa ke kantor polisi dengan meminta bantuan truk kosong yang sedang lewat. Sesampainya di kantor polisi, motor tersebut dititipkan di ruang barang bukti. Ironisnya, kedua petugas ini langsung diperiksa Provost keesokan harinya, karena dianggap telah menyita kendaraan tanpa memberi surat tilang. Hal ini amat sering terjadi.

     

    Jadi apabila kendaraan/surat kendaraan disita tanpa Tilang, kemudian petugas mengajak ke kantor polisi untuk diberikan Surat Tilang, maka tindakan tersebut dapat DIBENARKAN. Jika situasi ini terjadi, jalanilah proses tilang sesuai prosedur. Lebih lanjut silakan baca artikel saya tentang ‘Tilang’.

     

    Tapi kalau kendaraan/surat kendaraan disita tanpa Tilang, dan petugas mengajak ke kantor polisi/pos polisi hanya untuk diajak ngobrol atau diancam/ditakut-takuti, hal itu TIDAK BENAR. Jika terjadi situasi seperti ini, anda dapat menegaskan kepada petugas tersebut bahwa anda bisa melaporkan dirinya kepada Provost karena tidak memberikan surat tilang. Untuk mengetahui cara melihat dari kesatuan mana polisi tersebut berdinas, silakan baca artikel ini.

     

    Tags

    tilang
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!