KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Cara Agar Ahli Waris Tidak Mendapatkan Bagian Warisan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Adakah Cara Agar Ahli Waris Tidak Mendapatkan Bagian Warisan?

Adakah Cara Agar Ahli Waris Tidak Mendapatkan Bagian Warisan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Cara Agar Ahli Waris Tidak Mendapatkan Bagian Warisan?

PERTANYAAN

Ayah sudah meninggal sedangkan Ibu masih hidup. Ibu memiliki harta bawaan dan harta bersama ayah. Dari pernikahan mereka dikaruniai tiga anak perempuan. Pertanyaan saya: 1. ibu tidak menginginkan anak pertama mendapatkan harta sepeserpun karena dianggap durhaka. Ibu hanya ingin memberikan semuanya kepada 2 anak lainnya. Bagaimana cara pemindahan kepemilikan harta dari ibu kepada 2 anaknya yang tidak menimbulkan masalah di kemudian hari? (hibah, jual beli, atau yang lainnya) 2. Sepeninggal ayah, ibu masih membiayai anak-anaknya. Apakah boleh harta bersama tersebut kemudian dianggap harta ibu saja (karena ibu masih membiayai anak-anaknya menggunakan uangnya sendiri)? Mohon dijawab ya. Terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Anda tidak menyebutkan agama dari pewaris (si Ayah), oleh karena itu kami akan menjelaskan dalam hal pewaris tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Kami akan menjawab pertanyaan Anda sebagai berikut:

     

    1.    Sebelumnya, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan hibah. Menurut Pasal 1666 KUHPer, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

     

    Sedangkan jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan (Pasal 1457 KUHPer).

    KLINIK TERKAIT

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam
     

    Pada dasarnya seorang anak dilindungi hak warisnya oleh KUHPer dengan adanya pengaturan mengenai bagian mutlak (legitieme portie), sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPer:

     

    Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sehubungan dengan hibah, memang dikatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali. Akan tetapi, untuk memenuhi bagian mutlak para ahli waris dalam garis lurus, hibah dapat ditarik kembali. Hal ini diatur dalam Pasal 924 KUHPer:

     

    Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.

     

    Oleh karena itu, sekalipun si Ibu menggunakan hibah untuk mengalihkan harta peninggalan si Ayah kepada anak yang lain atau pihak yang lain, hibah tersebut dapat ditarik kembali jika bagian mutlak anak yang pertama tidak terpenuhi.

     

    Sedangkan jika melalui jual beli, uang hasil penjualan tersebut akan masuk juga ke dalam bagian harta peninggalan si Ayah, sehingga pada akhirnya anak pertama juga akan mendapatkan bagian dari harta peninggalan tersebut.

     

    Akan tetapi, sebagaimana yang Anda katakan, anak pertama tersebut dianggap durhaka. Anda tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dilakukan oleh anak tersebut. Perlu Anda ketahui bahwa ahli waris bisa menjadi tidak pantas untuk menjadi ahli waris dan tidak mendapatkan warisan karena beberapa hal di bawah ini (Pasal 838 KUHPer):

    a.     dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;

    b.    dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;

    c.     dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;

    d.    dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

     

    Jika anak pertama tersebut melakukan salah satu dari hal di atas, maka ia tidak pantas dan tidak mendapat warisan. Oleh karena itu, harus diperjelas terlebih dahulu apa yang dilakukan oleh anak pertama tersebut.

     

    2.    Hukum keluarga dan waris pada dasarnya tidak mengatur secara rinci mengenai penggunaan harta warisan untuk pembiayaan kehidupan sehari-hari keluarga. Yang diatur adalah bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Selain itu juga diatur bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya (Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan).

     

    Oleh karena itu, dalam hal para ahli waris semuanya setuju agar harta warisan digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari, maka hal tersebut dapat dilakukan. Akan tetapi, jika para ahli waris tidak setuju dan menuntut bagian mereka atas harta warisan, maka harta warisan tersebut harus dibagikan kepada para ahli waris menurut hukum yang berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

        

    Tags

    hibah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!