Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Risiko Bagi Pemegang Saham Jika Perusahaan di-Black List BI?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Risiko Bagi Pemegang Saham Jika Perusahaan di-Black List BI?

Adakah Risiko Bagi Pemegang Saham Jika Perusahaan di-Black List BI?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Risiko Bagi Pemegang Saham Jika Perusahaan di-Black List BI?

PERTANYAAN

Saya adalah pemegang saham minoritas di satu perusahaan. Saat ini saya tidak aktif lagi di perusahaan itu. Saya mendapat kabar kalau perusahaan tersebut akan default karena tidak dapat membayar utang perusahaan ke bank. Apakah risiko yang akan saya alami sebagai pemegang saham perusahaan itu jika nantinya default? Apakah saya akan masuk ke daftar hitam debitur di Bank Indonesia? Karena saya pemegang saham minoritas, saya tidak dilibatkan dalam banyak hal yang berhubungan dengan langkah-langkah perusahaan. Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 30 April 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Perusahaan yang Rugi 2 Tahun Berturut-turut Dapat Dipailitkan?

    Apakah Perusahaan yang Rugi 2 Tahun Berturut-turut Dapat Dipailitkan?

     

     

    Pertama-tama perlu Anda ketahui bahwa tidak ada yang dinamakan daftar hitam debitur Bank Indonesia. Yang ada adalah Daftar Hitam Nasional sehubungan dengan cek dan/atau bilyet giro. Terkait kredit perbankan, yang ada adalah Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”). Informasi Debitur melalui SLIK dapat dimanfaatkan, salah satunya, untuk penerapan manajemen risiko dan penilaian kualitas debitur.

     

    Bank sebagai salah satu pihak pelapor dapat meminta Informasi Debitur. Akan tetapi, yang dapat meminta Informasi Debitur adalah pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan.

     

    Jika karena Informasi Debitur, bank tidak memberikan penyediaan dana bagi debitur atau calon debitur, bank wajib memberikan penjelasan tertulis kepada debitur atau calon debitur tersebut dalam hal ada permintaan secara tertulis dari debitur atau calon debitur.

     

    Dalam hal PT Anda yang bertindak sebagai debitur Bank, maka ketidakmampuan PT tersebut dalam melunasi utangnya, tidak berdampak secara langsung terhadap Anda. Ini karena yang terdaftar sebagai debitur adalah PT tersebut, sehingga dalam Informasi Debitur, PT Anda-lah yang tercantum sebagai debitur dengan sejarah perkreditan yang kurang baik. Hal ini terkait juga dengan PT sebagai wujud atau entitas (entity) yang “terpisah” dan “berbeda” dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham (separate and distinct from its owner).

     

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa dalam Informasi Debitur PT Anda, tercantum juga nama Anda sebagai pemilik badan usaha, yang mana informasi pemilik badan usaha termasuk informasi yang dapat diminta oleh Bank.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Informasi Debitur

    Kami berasumsi bahwa perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”).

     

    Pertama-tama perlu Anda ketahui bahwa tidak ada yang dinamakan daftar hitam debitur Bank Indonesia. Yang ada adalah Daftar Hitam Nasional sehubungan dengan cek dan/atau bilyet giro, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek Dan/Atau Bilyet Giro Kosong.

     

    Terkait kredit perbankan, yang ada adalah Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“Peraturan OJK 18/2017”) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SE OJK 50/2017”).

     

    Kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan perlu didukung dengan adanya sistem informasi yang berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan.[1]

     

    SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.[2]

     

    Kewajiban Pelaporan Informasi Debitur Melalui SLIK

    Terkait informasi debitur melalui SLIK, Pihak yang wajib menjadi Pelapor[3] adalah:[4]

    a.   Bank Umum yang meliputi:

    1)   Bank Umum konvensional;

    2)   Bank Umum Syariah; dan

    3)   Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional induknya;

    b.   Bank Perkreditan Rakyat (BPR);

    c.   Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS);

    d.   Lembaga Pembiayaan yang meliputi:

    1)   Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana; dan

    2)   unit usaha syariah dari Lembaga Pembiayaan induknya;

    e.   Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang meliputi:

    1)   Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, kecuali lembaga keuangan mikro; dan

    2)   unit usaha syariah dari Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang menjadi induknya.

     

    Pihak yang dapat menjadi Pelapor adalah:[5]

    a.   Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dan lembaga keuangan mikro; dan

    b. Lembaga lain bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) antara lain koperasi simpan pinjam, yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK 18/2017.

     

    Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.[6] Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur secara bulanan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Debitur.[7]

     

    Laporan Debitur wajib mencakup informasi mengenai:[8]

    a.   Debitur;

    b.   Fasilitas Penyediaan Dana baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk:[9]

    1)   kredit atau pembiayaan

    penyediaan uang, barang dan/atau jasa, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan;

    2)   surat berharga

    surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari Debitur, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;

    3)   transaksi rekening administratif

    kewajiban komitmen dan kontinjensi yang meliputi jaminan, Letter of Credit (L/C), Standby Letter of Credit (SBLC), atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain; dan

    4)   fasilitas lainnya yang dapat dipersamakan dengan Fasilitas Penyediaan Dana;

    c.   Agunan;

    d.   Penjamin;

    e.   Pengurus dan pemilik; dan

    f.    Keuangan Debitur.

     

    Informasi mengenai keuangan Debitur dilaporkan dalam hal Debitur merupakan perusahaan atau pihak yang menerima Fasilitas Penyediaan Dana dari 1 (satu) Pelapor dan/atau pembiayaan bersama lebih dari 1 (satu) Pelapor, dengan jumlah seluruh Fasilitas Penyediaan Dana paling sedikit sebesar Rp 5 miliar. Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan Debitur yang bersumber dari laporan keuangan tahunan Debitur terkini, paling lambat pada Laporan Debitur bulan Juni tahun berikutnya.[10]

     

    Laporan Debitur sebagaimana diuraikan di atas, dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor kepada OJK. Laporan Debitur tersebut wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor dan seluruh kantor cabang.[11]

     

    Selain mempunyai kewajiban melaporkan Laporan Debitur, Pelapor juga wajib memberitahukan kepada Debitur mengenai penyampaian Laporan Debitur yang bersangkutan ke dalam SLIK.[12]

     

    Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK

    Informasi debitur sebagaimana diuraikan di atas, dapat diminta oleh beberapa pihak. Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur adalah:[13]

    a.   Pelapor (salah satunya Bank sebagaimana telah disebutkan di atas);

    b.   Debitur;

    c.   Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP); dan

    d. Pihak lain, yaitu pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan nota kesepahaman dengan OJK berwenang untuk memperoleh Informasi Debitur, misalnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.[14]

     

    Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh pihak-pihak di atas adalah:[15]

    a.   Identitas Debitur;

    b.   Pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha;

    c.   Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur;

    d.   Agunan;

    e.   Penjamin;

    f.    Kualitas Fasilitas Penyediaan Dana; dan

    g.   Informasi lain.

     

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pelapor yang dapat meminta Informasi Debitur adalah Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan OJK 18/2017:

     

    “Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meminta Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada OJK secara daring (online) melalui SLIK.”

     

    Permintaan Informasi Debitur secara daring (online) dapat dilakukan melalui kantor pusat Pelapor dan/atau kantor cabang Pelapor.[16] Informasi Debitur yang diperoleh oleh Pelapor dari permintaan tersebut, hanya dapat digunakan untuk:[17]

    a.   Mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana;

    b.   Menerapkan manajemen risiko; dan/atau

    c.   Mengidentifikasi kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.

     

    Jika Bank (sebagai salah satu Pelapor) menolak memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur atau calon Debitur atas dasar Informasi Debitur, Pelapor wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada Debitur atau calon Debitur. Penjelasan secara tertulis tersebut diberikan dalam hal terdapat permintaan secara tertulis dari Debitur atau calon Debitur.[18]

     

    Dampak Bagi Pemegang Saham Jika PT Berisiko Wanprestasi

    Sekarang, yang menjadi permasalahan Anda adalah apakah Anda akan masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia karena PT dimana Anda sebagai pemegang saham minoritas berisiko mengalami wanprestasi. Sebagaimana dijelaskan di atas, dalam kredit perbankan tidak ada yang dinamakan daftar hitam, yang ada adalah Informasi Debitur. Akan tetapi, ada kemungkinkan calon debitur akan sulit mendapatkan penyediaan dana dari bank jika yang bersangkutan tidak memiliki sejarah kredit yang bagus berdasarkan Informasi Debitur dalam SLIK.

     

    Dalam hal PT Anda yang bertindak sebagai debitur bank, maka ketidakmampuan PT tersebut dalam melunasi utangnya, tidak berdampak secara langsung terhadap Anda. Ini karena yang terdaftar sebagai debitur adalah PT tersebut, sehingga dalam Informasi Debitur, PT Anda-lah yang tercantum sebagai debitur dengan sejarah perkreditan yang kurang baik.

     

    Hal ini terkait juga dengan PT sebagai wujud atau entitas (entity) yang “terpisah” dan “berbeda” dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham (separate and distinct from its owner). Hal ini terlihat dari perumusan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):

     

    “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

     

    Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUPT, ketentuan tanggung jawab terbatas, merupakan penegasan ciri personalitas PT bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

     

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa dalam Informasi Debitur PT Anda, tercantum juga nama Anda sebagai pemilik badan usaha, yang mana informasi pemilik badan usaha termasuk informasi yang dapat diminta oleh Bank.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;

    3.  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

     



    [1] Penjelasan Umum Peraturan OJK 18/2017

    [2] Penjelasan Umum Peraturan OJK 18/2017

    [3] Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK kepada Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 1 angka 8 Peraturan OJK 18/2017)

    [4] Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK 18/2017 dan Romawi II angka 1 SE OJK 50/2017

    [5] Romawi II angka 2 SE OJK 50/2017

    [6] Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK 18/2017

    [7] Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK 18/2017

    [8] Pasal 4 ayat (2) Peraturan OJK 18/2017

    [9] Romawi IV angka 2 huruf b SE OJK 50/2017

    [10] Pasal 5 Peraturan OJK 18/2017

    [11] Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan OJK 18/2017

    [12] Pasal 13 Peraturan OJK 18/2017

    [13] Pasal 14 ayat (1) Peraturan OJK 18/2017

    [14] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf d Peraturan OJK 18/2017

    [15] Pasal 14 ayat (2) Peraturan OJK 18/2017

    [16] Pasal 15 ayat (2) Peraturan OJK 18/2017

    [17] Pasal 15 ayat (4) Peraturan OJK 18/2017

    [18] Pasal 17 Peraturan OJK 18/2017

    Tags

    ojk
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!