Salam hormat. Saya sedang mengurus itsbat nikah mertua saya. Bapak mertua sudah meninggal dunia pada tahun 2011. Bagaimana prosedur permohonan itsbat nikah dan berapakah biaya pengurusan itsbat nikah tersebut? Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”) dan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam(“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Itsbat nikah dilakukan sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UUPyaitu nikah tanpa dicatat/ tidak punya akta nikah. Itsbat nikah itu sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur permohonan itsbat nikah dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Permohonan Itsbat Nikah.
Dalam artikel Perkawinan Campuran, Drs. H. Tata Taofiqurrohman, S.H., M.H. dalam makalahnya Isbat Nikah Hubungannya dengan Nikah Massal mengatakan bahwa permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama, yaitu mohon agar perkawinan tersebut dinyatakan sah dan diperintahkan kepada PPN/KUA Kecamatan setempat mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama tersebut [Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk (“UU 22/1946”) dan Pasal 7 KHI.
Terkait dengan alasan dilakukannya pengajuan itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara lain disebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a.Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.Hilangnya Akta Nikah
c.Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
d.Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UUP dan
e.Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UUP
Adapun yang berhak mengajukan permohonan Istbat nikah berdasarkan Pasal 7 ayat (4) KHI ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Oleh karena itu, sebelum mengajukan itsbat nikah, Anda sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah perlu memastikan bahwa pengajuan itsbat nikah itu dilakukan hanya karena alasan-alasan di atas.
Menjawab pertanyaan Anda, membayar biaya perkara permohonan itsbat nikah itu sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang dalam pengajuan itsbat nikah sebagaimana disebut dalam artikel Prosedur Permohonan Itsbat Nikah.
Namun hal itu bergantung pada prosedur pengadilan agama setempat, yang mana pengadilan agama yang satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda syaratnya. Artinya, biaya panjar perkara pengajuan itsbat nikah itu sendiri disesuaikan dengan pengadilan agama di wilayah tempat tinggal Anda.
Anda tidak menyebutkan di mana wilayah tempat tinggal Anda. Sebagai contoh, dalam laman resmi Pengadilan Agama Pelaihari Kalimantan Selatan disebutkan bahwa Pihak Pemohon yang mengajukan itsbat nikah (perkara voluntair), terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara. Untuk PA Pelaihari pembayarannya dilakukan melaui Bank BRI Unit Gagas Pelaihari yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan cuma-cuma/prodeo.
Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
Contoh lain kami dapatkan dari laman resmi Pengadilan Agama Batam yang mengatakan bahwa kalau biaya itsbat nikah berdasarkan radius tempat tinggal, yang dekat dengan Kantor Pengadilan Agama Batam (“PA Batam”) akan memakan biaya kecil sekitar Rp. 600.000,-. Sedangkan yang jauh dari kantor PA Batam akan memakan biaya yang besar pula.