Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Putusan MK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hubungan Putusan MK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP

Hubungan Putusan MK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP
ArsilLeIP
LeIP
Bacaan 10 Menit
Hubungan Putusan MK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP

PERTANYAAN

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan suatu ketentuan pidana, dapatkah dianggap sebagai perubahan peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (2) KUHP? Jika iya, kemudian dapatkah putusan MK tersebut diberlakukan bagi: 1) terdakwa penguji materil undang-undang. 2) terdakwa secara umum. Lalu dalam peradilan tingkat manakah perubahan peraturan perundang-undangan ini diakui oleh Pasal 1 ayat (2) KUHP. Terima Kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) merumuskan, “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.”

     

    Putusan MK yang "membatalkan" (menyatakan suatu ketentuan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat) termasuk sebagai perubahan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.

     

    Dengan demikian jika ada suatu seseorang didakwa melakukan suatu tindak pidana, namun kemudian ketentuan pidana tersebut diuji di MK dan oleh MK dinyatakan ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, maka orang tersebut tidak lagi dapat dituntut dan dihukum berdasarkan ketentuan tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Tentang Kumulasi Pidana dalam Pasal 65 KUHP

    Tentang Kumulasi Pidana dalam Pasal 65 KUHP
     

    Putusan MK tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi si Pemohon. Namun juga berlaku secara umum, yaitu bagi semua orang. Sebab, putusan MK tersebut memang tidak dimaksudkan hanya akan mengikat (berlaku) bagi pemohon pengujian UU namun akan berlaku secara umum.

     

    Pasal 1 KUHP memang tidak menjelaskan secara lebih terinci bagaimana jika suatu perkara telah diproses di pengadilan namun perkara tersebut belum diputus dan tiba-tiba terjadi perubahan undang-undang yang kemudian membuat ketentuan pidana tersebut hapus atau menjadi lebih menguntungkan Terdakwa. Tapi Pasal 1 KUHP ini merupakan prinsip dalam hukum pidana. Artinya pengadilan harus memperhatikan prinsip tersebut. Jika pada saat pemeriksaan di tingkat pertama atau banding atau kasasi tiba-tiba ketentuan pidana tersebut dicabut atau dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka pengadilan harus melepaskan terdakwa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Sekian, semoga membantu.
     
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) 

     

    Tags

    hukum
    putusan mk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!