Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Menolak Diliput Media

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Langkah Jika Menolak Diliput Media

Langkah Jika Menolak Diliput Media
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Menolak Diliput Media

PERTANYAAN

Selamat pagi, Saya mohon pendapat admin dan rekan-rekan. Beberapa waktu lalu saya baru saja mengalami musibah di salah satu tempat wisata di Bali. Musibah tersebut mengharuskan saya dan teman saya untuk dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit. Saya sebagai korban, dan kedua teman saya sewaktu di rumah sakit mendapati beberapa orang mengambil gambar kami. Saya tegaskan kepada orang-orang tersebut dan juga aparat kepolisian agar musibah ini tidak diliput ke media. Namun alhasil, foto teman saya, nama serta alamat kami dimuat di salah satu media. Apakah tindakan dari media itu benar? Dan apakah ada hukumnya untuk masalah seperti itu? Kami mohon saran dan bantuannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai orang-orang yang mengambil foto Anda dan teman-teman Anda, yang mana kemudian foto-foto tersebut termuat di salah satu media, kami berasumsi bahwa orang-orang tersebut adalah pers/wartawan.

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

     

    Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE

    Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE
     

    Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

     

    Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas. Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional (Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik).Yangdimaksud dengan cara-cara profesional adalah:

    a.    menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

    b.    menghormati hak privasi;

    c.    tidak menyuap;

    d.    menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

    e.    rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

    f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

    g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

    h.    penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

     

    Selain itu diatur juga bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik).

     

    Kami kurang mendapat informasi mengenai musibah apa yang Anda dan teman-teman Anda alami. Akan tetapi, pada dasarnya para wartawan/pers tersebut harus menunjukkan identitas mereka sebelum meliput musibah yang menimpa Anda dan teman-teman Anda. Jika musibah yang Anda alami mengakibatkan trauma pada Anda, hal tersebut juga harus menjadi pertimbangan wartawan tersebut dalam menjadikan informasi yang diperolehnya.

     

    Karena ada pertentangan antara kepentingan Anda dan teman-teman Anda untuk tidak diberitakan mengenai musibah tersebut dengan kepentingan publik akan informasi, seharusnya wartawan tersebut dapat mengambil jalan dengan dengan tidak menyebutkan identitas Anda dan teman-teman Anda.

     

    Perlu Anda ketahui bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, danoff the record sesuai dengan kesepakatan (Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik).

     

    Jika Anda tidak berkenan dengan hasil liputan wartawan media tersebut, Anda dapat mempergunakan hak jawab dan hak koreksi Anda. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers). Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12 UU Pers).

     

    Perlu Anda ketahui, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

     

    Mengenai apakah memang ada pelanggaran kode etik atau tidak, Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Untuk mengetahui bagaimana prosedur pengaduan kepada Dewan Pers, silakan baca lebih lanjut di laman Dewan Pers.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;

    2.    Kode Etik Jurnalistik.

        

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!