KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya “Memberi Pelajaran” pada Orang yang Mencaci Maki

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya “Memberi Pelajaran” pada Orang yang Mencaci Maki

Hukumnya “Memberi Pelajaran” pada Orang yang Mencaci Maki
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya “Memberi Pelajaran” pada Orang yang Mencaci Maki

PERTANYAAN

Bagaimana jika ada seseorang berusia 60-an mencaci maki kita, lalu kita memukulnya? Dia mencaci maki di hadapan publik sudah berkali-kali namun tidak saya hiraukan. Namun semakin lama dia semakin keterlaluan, saya ingin memukulnya untuk memberinya pelajaran. Jika dia melaporkan saya, berapa lama saya dipenjara? Apa saya bisa membela diri? Banyak sekali saksi saat dia menghina saya dengan kata kata kasar. Sekian.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda

     

    Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, dengan ini kami akan menjelaskan dua kemungkinan perbuatan pidana, yakni perbuatan pidana penghinaan yang dilakukan oleh seseorang yang Anda katakan berusia sekitar 60 tahun dan perbuatan pidana penganiayaan yang Anda lakukan.

     

    Pada dasarnya, jika Anda sampai memukul orang yang mencaci-maki Anda, maka Anda dapat dikatakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?

    Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?
     

    Hukuman pidana bagi pelaku penganiayaan berbeda-beda bergantung pada penganiayaan seperti apa yang dilakukan. Sebagai contoh, “penganiayaan biasa” yang terdapat dalam Pasal 351 KUHP, berbeda hukumannya dengan penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP) dan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 353 KUHP).

     
    Pasal 351 KUHP:

    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
     
    Pasal 352 KUHP:

    (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

    (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     
    Pasal 353 KUHP:

    (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Anda bergantung pada jenis penganiayaan yang Anda lakukan

     

    Perlu Anda ketahui, dalam hal Anda ingin memberinya “pelajaran” dengan cara memukul dalam rangka pembelaan diri karena penghinaan yang dilakukan oleh orang tersebut, maka hal tersebut tidak serta-merta dapat menjadi alasan penghapus pidana.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) sebagaimana terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:

     

    (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

    (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

     

    Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 158), unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:

    1.    Pembelaan itu bersifat terpaksa.

    2.    Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

    3.    Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.

    4.    Serangan itu melawan hukum

     

    Dari sini, jika perbuatan Anda tidak memenuhi unsur-unsur di atas, maka perbuatan Anda tidak dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa. Jika orang tersebut tidak melakukan serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu (yang melawan hukum), maka perbuatan Anda kepadanya tidak dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa dan Anda tetap dapat dipidana atas tindakan Anda.

     

    Kami menyarankan agar masalah ini dapat Anda selesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Namun, jika tidak berhasil, adapun hal lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengadukan kepada aparat penegak hukum perihal perbuatan mencaci-maki yang dilakukan di hadapan publik oleh orang tersebut.

     

    Mengenai perbuatan orang tersebut, Anda tidak menyebutkan apa yang diucapkan oleh orang tersebut saat mencaci-maki Anda. Jika orang tersebut mencaci-maki dengan mengatakan kata-kata kasar seperti “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan”, dan sejenisnya, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

     

    Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan ini dapat dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong lepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

     

    Sebagai referensi mengenai macam-macam pencemaran nama baik, Anda dapat membaca artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     
    Referensi:

    1.    Andi Hamzah. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta: Jakarta.

    2.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

     

    Tags

    hukum
    penganiayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!