Saya debitur di sebuah bank yang menjaminkan SHM saya dan pinjaman saya sudah saya angsur 50 %. Pertanyaan saya : 1. Apakah kalau saya mengajukan pinjaman lagi lebih besar atau sama dengan pinjaman saya semula jika pihak bank setuju, akan meroya dulu SHM saya ? 2. Kenapa harus di-Roya, kan saya masih nasabah di bank tersebut ?
“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”
Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Melihat pada pengertian roya di atas, dapat kita simpulkan bahwa roya akan dilakukan jika hak tanggungan telah hapus. Hak tanggungan itu sendiri hapus karena: (lihat Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan)
a.hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c.pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d.hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Ini berarti roya dilakukan jika perjanjian kredit yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut telah lunas.
Jika pinjaman Anda yang pertama telah lunas, dan Anda mengajukan pinjaman lagi (dituangkan dalam perjanjian kredit yang baru), maka Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan untuk pinjaman yang pertama akan dilakukan roya karena utang yang dijaminkan oleh Hak Tanggungan tersebut telah lunas.
Akan tetapi jika pinjaman yang Anda ajukan lagi maksudnya adalah untuk memperbesar jumlah pinjaman Anda pada perjanjian kredit yang sama (melakukan perubahan Perjanjian Kredit), maka Hak Tanggungan tersebut tidak perlu diroya.
Jadi, pada dasarnya roya tidak ada hubungan dengan apakah Anda tetap menjadi nasabah Bank tersebut atau tidak. Roya berhubungan dengan hapus atau tidaknya Hak Tanggungan, yang ditentukan dari hapus atau tidaknya utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut.