Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Roya Hak Tanggungan Jika Nasabah Mengajukan Kredit Lagi?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perlukah Roya Hak Tanggungan Jika Nasabah Mengajukan Kredit Lagi?

Perlukah Roya Hak Tanggungan Jika Nasabah Mengajukan Kredit Lagi?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Roya Hak Tanggungan Jika Nasabah Mengajukan Kredit Lagi?

PERTANYAAN

Saya debitur di sebuah bank yang menjaminkan SHM saya dan pinjaman saya sudah saya angsur 50 %. Pertanyaan saya : 1. Apakah kalau saya mengajukan pinjaman lagi lebih besar atau sama dengan pinjaman saya semula jika pihak bank setuju, akan meroya dulu SHM saya ? 2. Kenapa harus di-Roya, kan saya masih nasabah di bank tersebut ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Pertama-tama kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan roya. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Arti Istilah Roya, istilah ini memang dikenal dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tanah. Istilah roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):

     

    “Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”

     

    Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Bank Tak Kembalikan SHM dan SHT

    Langkah Hukum Jika Bank Tak Kembalikan SHM dan SHT
     

    Melihat pada pengertian roya di atas, dapat kita simpulkan bahwa roya akan dilakukan jika hak tanggungan telah hapus. Hak tanggungan itu sendiri hapus karena: (lihat Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan)

    a.    hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

    c.    pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

    d.    hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

     

    Ini berarti roya dilakukan jika perjanjian kredit yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut telah lunas.

     

    Jika pinjaman Anda yang pertama telah lunas, dan Anda mengajukan pinjaman lagi (dituangkan dalam perjanjian kredit yang baru), maka Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan untuk pinjaman yang pertama akan dilakukan roya karena utang yang dijaminkan oleh Hak Tanggungan tersebut telah lunas.

     

    Akan tetapi jika pinjaman yang Anda ajukan lagi maksudnya adalah untuk memperbesar jumlah pinjaman Anda pada perjanjian kredit yang sama (melakukan perubahan Perjanjian Kredit), maka Hak Tanggungan tersebut tidak perlu diroya.

     

    Jadi, pada dasarnya roya tidak ada hubungan dengan apakah Anda tetap menjadi nasabah Bank tersebut atau tidak. Roya berhubungan dengan hapus atau tidaknya Hak Tanggungan, yang ditentukan dari hapus atau tidaknya utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

        

    Tags

    hukum
    nasabah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!