Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah WNI Diadili Lagi Setelah Dihukum di Negara Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah WNI Diadili Lagi Setelah Dihukum di Negara Lain?

Bisakah WNI Diadili Lagi Setelah Dihukum di Negara Lain?
ArsilLeIP
LeIP
Bacaan 10 Menit
Bisakah WNI Diadili Lagi Setelah Dihukum di Negara Lain?

PERTANYAAN

Apakah WNI yang telah dijatuhi hukuman di negara lain saat kembali ke Indonesia akan dijatuhi hukuman yang sama dengan kasus yang sama? Mengingat asas kebangsaan yang menyatakan setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada prinsipnya jika seseorang telah diadili atas suatu perbuatan pidana tidak dapat dituntut kembali atas perbuatan yang sama. Prinsip ini dikenal dengan prinsip non bis in idem atau double jeopardy. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) prinsip tersebut tetap berlaku jika pengadilan yang mengadili orang tersebut bukan pengadilan Indonesia namun pengadilan di negara lain. Terlebih apabila orang (WNI) tersebut telah menjalani hukumannya di negara tersebut. Ketentuan mengenai hal ini bisa dilihat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP.
     
    Pasal 76 KUHP

    1)    Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.

     

    2)    Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:

    1.      putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Membaca Putusan Pemidanaan

    Cara Membaca Putusan Pemidanaan

    2.     putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.

     

    Dalam ayat (2) di atas KUHP menggunakan istilah "Hakim lain" (dalam bahasa belandanya tertulis "anderen rechter”), yang dimaksud dengan 'hakim lain' ini adalah hakim/pengadilan di negara lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari ketentuan Pasal 76 ayat (2) tersebut terlihat bahwa dengan telah diadilinya seseorang -misalnya WNI- di negara lain dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka hak menuntut Jaksa hapus walaupun putusan dari pengadilan di negara lain tersebut berupa putusan bebas atau lepas. Serta jika putusan tersebut merupakan putusan pemidanaan dan terdakwa telah menjalani hukuman tersebut atau telah diberi pengampunan (grasi) oleh pejabat yang berwenang di negara tersebut, terlepas dari apakah kita bisa mempercayai proses peradilan di negara tersebut atau tidak.

     

    Diaturnya hapusnya hak menuntut negara karena putusan dari pengadilan (hakim) di negara lain oleh Belanda -sebagai negara asal KUHP- selain dimaksudkan untuk melindungi hak asasi juga sebagai bentuk pengakuan kedaulatan negara lain. Karena jika orang tersebut diadili kembali di Indonesia maka hal itu sama saja menunjukan ketidakpercayaan pada sistem hukum negara tersebut.

     
    Demikian, semoga membantu.
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

     

    Tags

    ne bis in idem
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!