Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Serikat Pekerja Dibekukan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah Serikat Pekerja Dibekukan?

Bisakah Serikat Pekerja Dibekukan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Serikat Pekerja Dibekukan?

PERTANYAAN

Di perusahaan kami ada serikat pekerja. Hanya saja pro kepada perusahaan dan terkadang dalam pengambilan keputusan tidak melibatkan anggota. Bisakah serikat kerja dibekukan oleh anggotanya dan bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
     
     

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU No. 21/2000”).

     

    Sebelumnya, kami ingin meluruskan bahwa di dalam UU 21/2000 tidak dikenal istilah pembekuan serikat pekerja/buruh, melainkan istilah pembubaran serikat pekerja/serikat buruh. Jika mencermati dari terjemahan secara terminologi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Republik Indonesia dalam konteks ini, dibekukan berasal dari kata beku yang memiliki arti tidak berlaku lagi, tetapi belum dicabut. Sedangkan bubar memiliki arti selesai, berhenti, atau ditiadakan.

     

    Pembubaran serikat pekerja dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 37 s.d Pasal 39 UU 21/2000. Serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal (Pasal 37 UU 21/2000):

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    a.    dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

    b.    perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

     

    Ketika serikat pekerja dalam pertanyaan Anda hanya pro kepada perusahaan dan terkadang dalam pengambilan keputusan tidak melibatkan anggota, pembubaran serikat pekerja baru bisa dilakukan bila memenuhi salah satu dari 3 kondisi yang disebut dalam Pasal 37 UU 21/2000 di atas. Artinya, apabila anggota serikat pekera/buruh merasa keberatan dengan pengambilan keputusan serikat pekerja/buruh yang tidak lagi mendengarkan kepentingan anggotanya dan anggotanya, maka anggotanya dapat menyatakan pembubaran serikat buruh/pekerja di perusahaan tempat Anda bekerja menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

     

    Dengan kata lain, pengambilan keputusan serikat pekerja/buruh tanpa melibatkan anggotanya tidak otomatis membuat serikat pekerja/buruh harus bubar karena pembubaran serikat pekerja/buruh hanya dapat dilakukan dengan keadaan yang disebutkan dalam Pasal 37 UU 21/2000. 

     

    Menjawab pertanyaan Anda, UU 21/2000 tidak mengenal adanya pembekuan serikat pekerja. Apabila memang serikat pekerja hanya saja pro kepada perusahaan terkadang dalam pengambilan keputusan tidak melibatkan anggota dan keadaan seperti ini membuat para anggota dari serikat pekerja keberatan, maka anggota serikat pekerja/buruh tersebut dapat menyatakan pembubaran serikat pekerja/buruh menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

     

    Menjawab pertanyaan Anda lainnya, dalam praktiknya, perihal tata cara pembubaran serikat pekerja diatur lebih khusus dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh, untuk daerah DKI Jakarta, tata cara pembubaran serikat pekerja tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Pencatatan, Perubahan Organisasi, dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“Pergub DKI Jakarta 10/2007”).

     

    Dalam hal pembubaran serikat pekerja dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maka pernyataan itu harus dibuat secara tertulis berdasarkan Pasal 23 huruf a Pergub DKI Jakarta 10/2007.

     

    Tata caranya adalah pengurus serikat pekerja/buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada suku dinas yang memberikan nomor bukti pencatatan saat serikat pekerja/buruh itu dibentuk sesuai dengan domisili serikat pekerja/buruh [Pasal 24 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 10/2007]. Nantinya, Kepala Suku Dinas setelah menerima pemberitahuan tertulis perihal pembubaran serikat pekerja/buruh selanjutnya menerbitkan surat pencabutan nomor bukti pencatatan sebagaimana disebut dalam Pasal 25 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 10/2007.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh 

    2.    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Pencatatan, Perubahan Organisasi, dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh

     
     
    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 7 Mei 2014 pukul 11.51 WIB

      

    Tags

    hukum
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!