Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Suami Tidak Cukup Memberi Nafkah, Apakah Termasuk KDRT?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Suami Tidak Cukup Memberi Nafkah, Apakah Termasuk KDRT?

Suami Tidak Cukup Memberi Nafkah, Apakah Termasuk KDRT?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Suami Tidak Cukup Memberi Nafkah, Apakah Termasuk KDRT?

PERTANYAAN

Saudara saya memiliki suami dengan penghasilan yang cukup. Akan tetapi suami tersebut hanya memberikan nafkah sekedarnya untuk kebutuhan rumah tangga sehingga sang istri terpaksa harus menanggung kekurangannya tersebut. Apakah sikap suami tersebut termasuk KDRT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Batasan Antara Nafkah dan Uang Jajan, di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak diatur secara eksplisit pengertian nafkah. Namun, yang memiliki maksud sama dengan nafkah itu sendiri secara implisit disebut dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)yang berbunyi:

     

    Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya

     

    Selain merujuk pada UU Perkawinan, kewajiban suami/bapak dalam rumah tangga juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pasangan Abusive Dilaporkan atas Dasar KDRT?

    Bisakah Pasangan <i>Abusive</i> Dilaporkan atas Dasar KDRT?
     

    Sanksi bagi orangyang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, demikian menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kami akan berfokus pada hal penelantaran rumah tangga yang disebut dalam pasal tersebut. Menurut hemat kami, pemberian nafkah yang tidak seberapa oleh suami saudara Anda kepada istrinya tidak dikategorikan sebagai KDRT sepanjang unsur penelantaran tidak ada.

     

    Lain halnya apabila suami saudara Anda sama sekali melalaikan kewajibannya dengan tidak memberikan nafkah kepada istrinya sehingga istrinya terlantar. Di samping itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah memang benar nafkah yang diberikan oleh suami saudara Anda yang tidak seberapa itu sudah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya atau tidak. Jika memang nafkah yang diberikan suami saudara Anda itu sudah sesuai dengan kemampuannya meski tidak seberapa, maka pada dasarnya ia telah melaksanakan kewajibannya sebagai suami sesuai yang disebut dalam UU Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

     

    Jika dilihat dari sudut hukum perdata, dalam KUH Perdata juga ada pengaturan mengenai nafkah secara eksplisit, yaitu dalam Pasal 107 ayat (2) KUHPerdatayang mengatakan bahwa suami wajib untuk melindungi isterinya dan memberikan kepada isterinya segala apa yang perlu dan patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuan si suami.

     

    Pasal 107 KUHPer:

    Setiap suami berwajib menerima diri isterinya dalam rumah yang ia diami.

     

    Berwajiblah ia pula, melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya.

     

    Dari sini jelas kiranya bahwa suami saudara Anda wajib memberikan nafkah kepada istrinya secara patut.Namun demikian, kami berpendapat bahwa suami yang memiliki penghasilan cukup namun sengaja hanya memberikan sekedarnya untuk istri tidak sepatutnya melakukan hal tersebut. Menurut hemat kami, maksud dari patut dalam Pasal 107 ayat (2) KUH Perdata ini adalah nafkah tidak diberikan sekedarnya (diberikan secara patut) sesuai dengan kemampuan suami.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

        

    Tags

    uu perkawinan
    kuhperdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!