Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana Jika Kedapatan Membawa Parang di Dalam Mobil?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana Jika Kedapatan Membawa Parang di Dalam Mobil?

Bisakah Dipidana Jika Kedapatan Membawa Parang di Dalam Mobil?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana Jika Kedapatan Membawa Parang di Dalam Mobil?

PERTANYAAN

Paman saya dalam perjalanan dari kampung menuju ke kabupaten kota memakai mobil pribadinya. Ketika memasuki perkotaan, ada penggeledahan oleh pihak kepolisian dan ditemukan parang di dalamnya, yang kebetulan parang itu memang sengaja dibawa oleh paman saya untuk kepentingan berjaga-jaga dalam perjalanan. Kemudian parang tersebut beserta paman saya ditahan oleh polisi. Apakah paman saya bisa dikenakan pidana karena membawa senjata tajam berupa parang?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan penelusuran kami, parang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI adalah pisau besar (lebih besar dari pada pisau biasa, tetapi lebih pendek dari pada pedang). Parang ini ada bermacam-macam, salah satunya adalah golok.

     

    Dalam hal kepemilikan parang oleh paman Anda ini digunakan sebagai alat berjaga-jaga, dalam arti alat pertahanan diri jika sewaktu-waktu ada kejadian yang tidak diinginkan, maka untuk mengetahui dapat atau tidaknya dipidana atas kepemilikan benda ini, kita mengacu pada ketentuan mengenai larangan membawa senjata tajam yang terdapat dalam Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?
     

    (1) “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

    (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Parang memang merupakan alat yang bisa digunakan untuk menusuk, namun perlu dilihat lagi kegunaannya. Apabila alat tersebut memang diperuntukkan sebagai alat melakukan pekerjaan yang nyata-nyata digunakan oleh si yang bekerja (paman Anda) dan alat itu dibawa untuk kepentingan pekerjaan, maka ia tidak dapat dipidana.

     

    Namun, apabila paman Anda selaku pembawa parang itu menggunakannya bukan untuk kepentingan pekerjaannya, sedang ketika mobilnya digeledah diketahui tengah membawa parang dengan melawan hukum, maka unsur membawa senjata yang digunakan untuk menusuk tanpa hak sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 terpenuhi dan hal tersebut merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

     

    Serupa dengan kasus paman Anda, contoh kasus seperti ini dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 47/Pid.B/2009/PN.Wmn. Pada kasus tersebut, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah, telah membawa, menguasai, memiliki, senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya sehingga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951.

     

    Dalam kasus ini diketahui barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi berwarna putih, gagang berwarna hitam terbuat dari pelastik yang telah disita secara sah dari terdakwa dan kepemilikannya telah dibenarkan pula oleh terdakwa. Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 sebagai berikut:

    1.    Unsur Barangsiapa

    2.    Unsur Membawa, Menguasai, Memiliki, senjata Penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya

    3.    Unsur Secara tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah

     

    Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 47/Pid.B/2009/PN.Wmn

     
    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 9 May 2014 pukul 13.36 WIB

     

    Tags

    hukum
    senjata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!