KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Saling Memaki di SMS

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Saling Memaki di SMS

Hukumnya Jika Saling Memaki di SMS
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Saling Memaki di SMS

PERTANYAAN

Saudara saya mengatakan "pelacur" kepada orang yang dimaki, dan orang yang dimaki mengatakan "anjing" kepada saudara saya. Hal tersebut mereka lalukan melalui SMS. Orang tersebut berencana melaporkan saudara saya ke polisi. Bisakah saudara saya melaporkannya balik?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perkataan seperti 'hewan' atau perkataan kasar lainya yang saling dilontarkan saudara Anda kepada orang lain melalui tulisan dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang kepada pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Posting Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

    Karyawan <i>Posting</i> Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?
     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan menuduh suatu perbuatan termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau memfitnah dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan (hal. 228).

     

    Akan tetapi, karena tindakan saudara Anda dan orang tersebut dilakukan melalui pesan singkat (Short Message Service/SMS), maka peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Ini karena SMS termasuk informasi/data elektronik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    SMS dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE:

     

    Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE).

     

    Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).

     

    Apabila perkataan “anjing” atau “pelacur” yang saling dilontarkan saudara Anda dengan orang lain melalui SMS, maka saudara Anda dan orang lain itu pada dasarnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

     

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

     

    Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

     

    Selanjutnya, kami akan meluruskan istilah “laporan” yang Anda sebutkan di sini. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan, jadi tidak tepat Anda menyebutnya dengan laporan.

     

    Memang tidak ada ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, hal ini kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi dan hanya korban yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses. Untuk lebih jelasnya, silakan Anda membaca artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?

     

    Dengan demikian, mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya, apabila orang tersebut ingin mengadukan kepada pihak yang berwajib (polisi) atas penghinaan karena perkataan “pelacur” dari SMS yang saudara Anda kirimkan, maka saudara Anda sebagai pihak yang dirugikan atas penghinaan dengan perkataan “anjing” dari SMS yang orang itu kirimkan, juga memiliki hak yang sama untuk mengadukannya kepada pihak yang berwajib. Hal ini menyangkut kepentingan hukum dan hak asasi manusia yang telah termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

     

    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

     

    Contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pati 45/Pid.Sus/2013/PN.Pt. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa terdakwa mengirimkan SMS ke handphone milik saksi korban bertuliskan perkataan “Dasar begenggek kelas kakap, gawukmu wes ora dipayuni karo bojomu Novi kan, soale kelakuanmu koyok asu bajingan ismau ngrusak rumah tangga, a.ora wedi karo dapurmu” (Dasar pelacur kelas kakap, alat kelaminmu sudah tidak disukai oleh suamimu yang bernama Novi kan, soalnya perilaku kamu seperti anjing yang bisanya merusak rumah tangga orang lain, saya tidak takut dengan kamu).

     

    Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh unsur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

     

    Adapun barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 4 (empat) lembar print out SMS yang berisikan kata–kata penghinaan yang terlampir dalam berkas perkara. Atas perbuatannya ini, hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    3.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

     
    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Pati 45/Pid.Sus/2013/PN.Pt

    2.    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008

     

    Tags

    hukum
    delik aduan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!